Rancang Bangun Mesin Penghancur Kaleng Minuman Berbasis Sistem Pneumatik

Penulis

  • Marten Darmawan Program Studi Teknik Mesin, Fakultas Teknik, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
  • Benediktus Ricky Program Studi Teknik Mesin, Fakultas Teknik, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
  • Eugene Joseph Program Studi Teknik Mesin, Fakultas Teknik, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
  • Irvan Samsi Program Studi Teknik Mesin, Fakultas Teknik, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
  • Mario Program Studi Teknik Mesin, Fakultas Teknik, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
  • Steven Program Studi Teknik Mesin, Fakultas Teknik, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Kata Kunci:

Pneumatik, Penghancur Kaleng, Simulasi, Rancang Bangun

Abstrak

Kaleng bekas sangatlah sulit untuk dapat didaur ulang dan dapat mencemarkan lingkungan. Dengan adanya pembuatan rancang bangun mesin penghancur kaleng minuman ini maka dapat mempermudah untuk melakukan pemindahan kaleng bekas menuju tempat daur ulang. Rancang bangun mesin ini dibuat dengan membentuk tempat untuk piston silinder pneumatik beserta dengan tempat kaleng. Pembentukan tersebut membutuhkan pelat L dan dihubungkan dengan menggunakan baut maupun dengan pengelasan. Hasil dari rancang bangun ini selain membentuk mesin penghancur kaleng minuman juga dilakukan pengujian ketahanan kerangka terhadap beban untuk menahan silinder pneumatik ketika sedang bekerja menggunakan simulasi untuk tegangan, perpindahan dan regangan untuk memastikan keamanan dari sisten yang dirancang. Simulasi membuktikan bahwa alat penghancur kaleng yang dirancang tetap dalam batas aman meskipun tekanan dari kompressor mencabai 0.8 Mpa.

Diterbitkan

2021-04-25

Cara Mengutip

Darmawan, M., Ricky, B., Joseph, E., Samsi, I., Mario, & Steven. (2021). Rancang Bangun Mesin Penghancur Kaleng Minuman Berbasis Sistem Pneumatik. Cylinder : Jurnal Ilmiah Teknik Mesin, 7(1), 34–39. Diambil dari https://ejournal.atmajaya.ac.id/index.php/cylinder/article/view/4883

Terbitan

Bagian

Articles
Abstract views: 57 | : 41