PELAKSANAAN TINDAKAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR 12 TAHUN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
DOI:
https://doi.org/10.25170/gloriajustitia.v1i1.3039Keywords:
tindakan, anak, di bawah 12 tahunAbstract
Pada saat ini, perbuatan tindak pidana tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa melainkan dapat dilakukan juga oleh anak-anak yang umurnya sudah sesuai peraturan atau masih di bawah umur. Pada penelitian ini, rumusan masalah yang penulis buat yaitu bagaimana pelaksanaan tindakan terhadap anak berusia di bawah 12 tahun yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis empiris dengan menggunakan pengumpulan data primer dan data sekunder dan data yang diperoleh dilakukan analisis secara kualitatif. Terdapat perbedaan dalam penanganan yang diberikan terhadap anak-anak, antara anak yang belum berusia 12 tahun dan anak berusia 12-18 tahun. Terhadap anak sebagai pelaku yang berusia di bawah 12 tahun tidak dapat diberikan hukuman yang besifat pidana karena mempunyai tujuan agar dapat menciptakan kesejahteran bagi anak. Maka dari itu, anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual di bawah 12 tahun tidak dilakukan penahanan. Karena usia yang masih di bawah umur, maka BAPAS melakukan penelitian masyarakat sebagai penentu tindakan yang akan diberikan terhadap anak. Dalam hal pelaksanaan yang diberikan masih terdapat hal yang harus diperbaiki karena tidak sesuai dengan peraturan yang digunakan, khusunya peran pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan pada tahap penyidikan sehingga anak tetap mendapatkan hak-haknya dengan sesuai.