TINJAUAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PENGUSAHA UMK ORANG PRIBADI YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SECARA ONLINE MELALUI MEDIA SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.25170/gloriajustitia.v3i1.4391Keywords:
Pajak Penghasilan UMK, Kendala Fiskus, Wajib PajakAbstract
Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak baik orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak. Dalam pengenaan pajak terhadap wajib pajak tidak boleh adanya diskriminasi. Di lapangan timbul kecemburuan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) orang pribadi yang berdagang secara konvensial terhadap Pelaku UMK orang pribadi yang melakukan perdagangannya secara online melalui media sosial terkait pengenaan PPh atas usahanya. Mereka melihat bahwa Fiskus atau petugas pajak hanya mengejar mereka yang berdagang secara konvensional tapi tidak dengan yang melakukan perdagangan secara online. Penelitian ini akan membahas mengenai bagaimana perlakuan PPh terhadap penghasilan UMK wajib pajak orang pribadi yang melakukan perdagangannya secara online melalui media sosial dan kendala apa yang dihadapi baik dari sisi Fiskus dan Wajib Pajak untuk terpenuhinya kewajiban pajak UMK orang pribadi ini. Pajak yang dikenakan terhadap para pengusaha mikro dan kecil yang melakukan kegiatan jual-beli secara online melalui media sosial yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Final, yang merupakan istilah dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 (bagi pengusaha mikro yang mampu dan sudah melakukan pembukuan). Kendala utama Fiskus dalam proses pelaksanaan penagihan pajak tentu sangat membutuhkan aparatur dalam proses pelaksanaannya penagihan kekurangan penegak hukum atau aparatur terutama jurusita dan kurangnya sarana atau fasilitas dalam pelaksanaan penegakan hukum sehingga penegak hukum tidak dapat untuk menyerasikan peranannya. Sedangkan kendala wajib pajak adalah penagihan pajak yang mengakibatkan tidak tersampaikannya informasi terkait tunggakan pajak serta kurangnya pemahaman para pengusaha UMK terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga tidak dipatuhi kewajiban perpajakannya.