PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENYEBARAN INFORMASI PALSU (HOAX) DALAM PLATFORM MEDIA SOSIAL TERKAIT COVID-19
STUDI PUTUSAN NO.85/PID.SUS/2020/PN BJR DAN PUTUSAN NO.216/PID.SUS/2020/PN SKW
DOI:
https://doi.org/10.25170/gloriajustitia.v3i2.4972Keywords:
Informasi Palsu (HOAX), Pidana Bersyarat, Pengendali SosialAbstract
Covid-19 merupakan sebuah virus baru yang dikonfirmasi oleh World Health Organization (WHO) sebagai darurat kesehatan global atau pandemi. Semenjak pandemi berlangsung, banyak orang memanfaatkan situasi ini untuk melakukan tindak pidana mayantara (cyber crime) dengan menyebarkan informasi palsu (hoax) atau berita bohong ke media sosial dengan sengaja mengangkat pembahasan terkait Covid-19 sehingga masyarakat menjadi resah dan panik. Penelitian ini akan membahas mengenai penjatuhan hukuman berupa pidana bersyarat terhadap pelaku penyebaran informasi palsu (hoax) dengan menggunakan Putusan No.85/Pid.Sus/2020/PN Bjr dan Putusan No.216/Pid.Sus/2020/PN Skw sebagai contoh kasusnya. Penerapan pidana bersyarat bagi pelaku penyebaran informasi palsu (hoax), telah melalui pertimbangan dari adanya keadaan yang dapat memberatkan dan meringankan hukuman, dan telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat pada Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Adanya penjatuhan pidana bersyarat, maka ketertiban dan ketenteraman dalam masyarakat yang diharapkan dapat melindungi kepentingan manusia dapat terwujud. Penerapan pidana bersyarat menjadikan Hukum dipandang sebagai alat pengendali sosial dalam masyarakat, yang berperan untuk mencegah terjadinya perbuatan pidana agar masyarakat dapat melihat bahwa suatu perbuatan pidana yang melanggar hukum akan mendapat sanksi, sehingga masyarakat akan berpikir untuk tidak melakukan perbuatan pidana.
References
Buku
Harsono, C.I. Sistem Baru Pembinaan Narapidana. Jakarta: Djambatan, 1995.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media Group, 2015.
Mustofa, Wildan Suyuti. Kode Etik Hakim. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2013.
Notohamidjojo, O. Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum. Salatiga: : Griya Media, 2011.
Purwaka, Tommy Hendra. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya, 2011.
Sumitro, Roni Hanitijo. Metodelogi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia, 2010.
Sunarso, Siswanto. Hukum Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi Kasus; Prita Mulyasari). Jakarta: Rineka Cipta, 2009.
Jurnal
Hikmawati, Puteri. “Pidana Pengawasan Sebagai Pengganti Pidana Bersyarat Menuju Keadilan Restoratif.” Jurnal Negara Hukum 7 (2016): 79.
Mubarok, Nafi. “Tujuan Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Nasional Dan Fiqh Jinayah.” Jurnal Al-Qanun 18 (2015): 302.
Umyatul, Umarah. B. “Tinjauan Tentang Putusan Pidana Bersyarat Oleh Hakim Pada Pengadilan Negeri Barru (Studi Di Pengadilan Negeri Kabupaten Barru).” Jurnal Pemikiran, Penelitian Hukum, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) 5 (2018).
Vevi, Amalia, Halil Khusairi. “Hukum Sebagai Kontrol Sosial.” Journal of Islamic Law 2 (2021): 103–104.
Website
Indonesia, Kementerian Kesehatan Republik. “Tanya Jawab Coronavirus Disease (COVID-19) - QnA Update 6 Maret 2020.” https://infeksiemerging.kemkes.go.id/situasi-infeksi-emerging/tanya-jawab-coronavirus-disease-covid-19-qna-update-6-maret-2020.
Junita, Feira Dina. “Hoaks: Pengertian, Ciri-Ciri, Jenis, Dan Contohnya.” https://www.kompas.com/skola/read/2022/03/22/180000369/hoaks-pengertian-ciri-ciri-jenis-dan-contohnya?page=all.
Putusan Pengadilan
Putusan No.85/Pid.Sus/2020/PN Bjr
Putusan No.216/Pid/Sus/2020/PN Skw
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman