KORBAN TINDAK PIDANA KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.25170/gloriajustitia.v4i2.6119Abstract
Korupsi dapat mengakibatkan kerugian bagi negara dan masyarakat/rakyat, para pelaku tindak pidana korupsi pada umumnya mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menerima sanksi pidana berupa pidana pokok dan pidana tambahan. Namun menjadi persoalan bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi terhadap korbannya yaitu negara dan khususnya masyarakat/rakyat. Oleh karena itu perlu ada kebijakan untuk mengurangi penderitaan korban (masyarakat/rakyat) dengan memberikan restitusi atau kompensasi. Pasal 35 United Nations Convention Against Corruption mengatur dapat diberikannya kompensasi, dan Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 40/34, 29 November 1985, yang mengadopsi Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power mengatur dapat diberikannya restitusi bagi korban tindak pidana. Restitusi lebih tepat untuk dipilih dibandingkan kompensasi, khususnya tipe monetary-community restitution atau tipe servive-community restitution jika korban tindak pidana korupsi lebih bersifat kolektif, dan tipe monetary-victim restitution jika korbannya tunggal. Apabila kebijakan pemberian restitusi bagi korban tindak pidana korupsi akan diterapkan, maka perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan agar memiliki landasan hukum jelas.
References
Buku
Arif Mansur, Dikdik M., dan Elisatris Gulton, Perlindungan Korban Kejahatan antara Norma dan Realitas, (Jakarta: P.T. Raja Grafindo, 2007).
Felipe Freitas Falconi, José Ugaz, Juanita Olaya Garcia, Yara Esquivel Soto, Victims of Corruption Back for Payback, (Washington, DC: International Bank for Reconstruction and Development / The World Bank, 2023).
Gosita, Arif, Masalah Korban Kejahatan (Kumpulan Karangan), (Jakarta: P.T. Bhuana Ilmu Populer, 2004).
Hasan, Hamzah, Nilai-Nilai Viktimologi dalam hukum Pidana Islam, (Jakarta: Sejahtera Kita, 2022).
Muladi dan Barda Nawawi Arif, Bunga Rampai Hukum Pidana, (Bandung: P.T. Alumni, 2007).
Panjaitan, Budi Sastra, Viktimologi Pandangan Advokat Terhadap Perbuatan Pidana dan Korban, (Purwokerto: C.V. Amerta Media, 2022).
Widowaty, Yeni, Viktimologi (Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Lingkungan Hidup), (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2011).
Artikel/ Jurnal:
Dwi Atmoko, Amalia Syauket, “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Dampak Serta Upaya Pemberantasan”, Binamulia Hukum, Volume 11, Nomor 2, Desember 2022.
Trisna, Wessy, Ridho Mubarak, “Kedudukan Korban dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Impact Against the Law in Corruption”, Jurnal Administrasi Publik, Volume 7 Edisi 2, Desember 2017.
Widiyantoro, Bambang, “Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power Terhadap Perlindungan Korban”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 4, Nomor 1, Mei 2019.
Peraturan Perundang-Undangan/ Perjanjian Internasional;
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Decleration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power 1985.
United Nations Convention Against Corruption 2003.
Internet:
Angkasa, “Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Viktimologi”https://bphn.go.id/data/documents/materi_cle_4_dr_angkasa.pdf, diakses pada tanggal 21 Oktober 2024.
Idris Wasahua, “Modul Pertemuan Sesi 11, Mata Kuliah Kriminologi dan Viktimologi” https://lms--paralel-esaunggul-ac-id.webpkgcache.com/doc/-/s/lms-paralel.esaunggul.ac.id/mod/resource/view.php?id=209231, diakses pada tanggal 30 Oktober 2024.
Transparency International, “IPK Indonesia dari Tahun 2001-2023”, https://www.transparency.org/en/cpi/2023/index/idn, diakses pada tanggal 1 November 2024.