KELUARNYA INGGRIS DARI UNI EROPA DITINJAU DARI HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL (STUDI KASUS: REFENDUM BREXIT)

Penulis

  • Karina Stefanie Alumni

DOI:

https://doi.org/10.25170/gloriajustitia.v2i1.3371

Kata Kunci:

Uni Eropa, Referendum Brexit, Treaty of Lisbon, Negara Anggota

Abstrak

Uni Eropa adalah organisasi multilateral terbesar di dunia yang beranggotakan negara-negara berdaulat dan independen yang beranggotakan 28 negara. Namun pada tahun 2019, jumlah negara anggota terdaftar adalah menjadi 27 negara anggota karena adanya Referendum Brexit yaitu penarikan diri Inggris dari keanggotaan Uni Eropa yang dilaksanakan pada tanggal 23 Juni 2016. Tulisan ini menganalisa mengenai Hubungan Inggris dan Uni Eropa, dan penyebab terjadinya Referendum Brexit yang kemudian ditinjau dari Hukum Organisasi Internasional. Metode penelitian yang digunakan penelitian hukum normatif-empiris dengan data sumber sekunder dari buku, jurnal, situs internet, peraturan perundang – undangan dan perjanjian internasional yang berlaku. Adapun hasil dan pembahasan dari tulisan ini adalah penyebab keluarnya Inggris dari keanggotaan Uni Eropa dikarenakan kebijakan-kebijakan Uni Eropa yang dianggap merugikan Inggris dan intervensi serta integrasi yang terlalu dalam oleh Uni Eropa, sehingga kemudian proses keluarnya Inggris dilakukan sesuai dengan Pasal 50 Treaty of Lisbon dimana pada tahun 2017 Inggris mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada Uni Eropa.  Dan setelah beberapa perundingan yang dilakukan bersama, akhirnya Inggris resmi keluar dari Uni Eropa tanggal 29 Maret 2019. Sehingga secara keseluruhan proses keluar hingga resminya Inggris keluar dari Uni Eropa, sesuai dengan prosedur pada Pasal 15 dan Pasal 50 Treaty of Lisbon.  

Unduhan

Diterbitkan

2022-06-10