ANALISIS PRINSIP KEHATI HATIAN (PRECAUTIONARY PRINCIPLE) PERJANJIAN KREDIT PAY LATER DALAM APLIKASI SHOPEE
DOI:
https://doi.org/10.25170/gloriajustitia.v2i2.3821Kata Kunci:
Precautionary Principle, perjanjian kredit, Pay Later, ShopeeAbstrak
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip kehati hatian perjanjian kredit dalam layanan Pay Later pada aplikasi Shopee. Prinsip kehati-hatian adalah suatu asas yang mengatakan bahwa masyarakat bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya. Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.18/SEOJK. 02/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko teknologi Informasi Pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi juga menyebutkan bahwa pengguna penyedia alih kelola teknologi harus memperhatikan prinsip kehati-hatian. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa aplikasi Shopee tidak sepenuhnya menerapkan ketentuan yang ditetapkan dalam POJK, aplikasi Shopee masih menyimpang dari aturan yang ada. Dalam memberikan pinjaman kredit berbasis teknologi informasi, aplikasi Shopee kurang menerapkan prinsip kehati-hatian yang telah ditetapkan pada SEOJK atau sebagaimana yang ditetapkan oleh Undang-Undang Perbankan pada Prinsip 5C (character, capacity, capital, collateral dan condition). Sehingga akan membuka peluang terjadinya kredit macet.