KEADILAN PERAN SERTA PEREMPUAN DAN URGENSINYA BAGI PENATAAN RUANG YANG PARTISIPATIF
DOI:
https://doi.org/10.25170/gloriajustitia.v2i1.3435Kata Kunci:
Keadilan, Peran Serta, Perempuan, Penataan RuangAbstrak
Salah satu isu strategis penataan ruang adalah masih rendahnya peran serta perempuan. Posisi perempuan sebagai warga negara belum sepenuhnya mendapatkan keadilan berperan serta selayaknya laki-laki. Tujuan penelitian untuk menganalisis dan menjelaskan pentingnya keadilan peran serta perempuan bagi penataan ruang yang partisipatif. Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif dengan data sekunder yang diperoleh melalui kepustakaaan. Data dianalisis secara kualitatif, sehingga akurat menjawab permasalahan. Penelitian menghasilkan kesimpulan: Pertama; dalam konteks hukum Indonesia terdapat instrumen hukum yang menjamin keadilan bagi setiap orang, baik perempuan maupun laki-laki. Namun realitasnya belum mampu menjamin terwujudnya keadilan berperan serta bagi perempuan dalam penataan ruang. Kedua, pengaturan peran serta masyarakat dalam penataan ruang belum cukup nampak formulasi ideal partisipasi aktif masyarakat. Khususnya bagi perempuan masih sebatas diposisikan sebagai penerima kebijakan. Ketiga, urgensi keadilan peran serta perempuan dalam penataan ruang yang partisipatif didasarkan pada alasan dan pertimbangan normatif dan empiris, yakni; perempuan memiliki hak asasi sebagai warga negara atas keberadaan ruang sekaligus dalam hal peran serta dalam penataan ruang; bidang penataan ruang sebagai bagian dari pembangunan harus mengintegrasi kebijakan pengarusutamaan gender, serta penciptaan perempuan memiliki kearifan dan keutamaan tersendiri dikaitkan dengan perspektif lingkungan dan ruang yang tidak dapat digantikan posisi laki-laki.