PENGARUH DIVERSI DAN REHABILITASI NON-LAPAS PADA HAK ATAS PEKERJAAN DI SEKTOR PENDIDIKAN SWASTA
DOI:
https://doi.org/10.25170/gloriajustitia.v3i1.4421Kata Kunci:
Diversi, Rehabilitasi, Hak atas PekerjaanAbstrak
Narapidana yang sudah menyelesaikan masa tahanan dan sudah dinyatakan bebas, yang juga termasuk setiap orang, sangat sulit mendapatkan pekerjaan guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal yang sama terjadi juga terhadap seseorang pengguna narkotika yang telah menyelesaikan masa rehabilitasi non-lapas. Sejajar dengan pengalaman situasi mantan narapidana dan rehabilitasi-non-lapas, konsep diversi yang dimunculkan untuk anak-anak pelaku tindak pidana yang merupakan calon pelamar pekerjaan. Diversi dan rehabilitasi non-lapas memiliki kesamaan, yakni terduga pelaku tindak pidana tidak menjalani pidana melalui rezim pemidananaan pada umumnya. Namun demikian, kedua persona ini tetap menghadapi stigma dan kesulitan sebagaimana mantan narapidana secara umum. Studi ini berupaya mencari tahu bagaimana perbandingan dampak dari diversi maupun rehabilitasi non-lapas dalam kaitannya dengan hak atas pekerjaan. Untuk melihat secara lebih khusus, studi difokuskan pada pembandingan di sektor pendidikan swasta. Penelitian ini menggunakan pendekatan komparatif, dengan harapan akan memberikan perspektif lebih tajam mengenai diversi dan rehabilitas non-lapas sebagai fitur-fitur hukum pidana moderen di Indonesia. Studi ini menemukan bahwa pada sektor pendidikan swasta, diversi dan rehabilitasi non-lapas memberikan framing yang lebih baik kepada subyek, dengan ditunjang adanya faktor-faktor filosofis dari lembaga pendidikan swasta. Kebijakan dari sektor pendidikan swasta memainkan peranan penting dalam menentukan tidak terlanggarnya hak atas pekerjaan oleh lembaga pendidikan.