PERAN HUKUM NASIONAL ATAS KEPEMILIKAN TERHADAP ASET DIGITAL NON – FUNGIBLE TOKEN (NFT)
DOI:
https://doi.org/10.25170/gloriajustitia.v3i1.4422Kata Kunci:
Non Fungible Token, Aset, Blockchain, Hukum PerdataAbstrak
Dalam dunia Metaverse, diperkenalkan aset atau benda yang hampir sama dengan aset atau benda yuang berada dalam dunia nyata. Non-Fungible Token atau yang sering disebut dengan NFT yang merupakan sebuah token digital yang ditautkan dengan sistem besar Blockchain, yang dapat diperdagangkan. Sebagai obyek yang dapat diperdagangkan, maka perlu dicermati sifat kebendaan dari NFT dari sisi hukum perdata. Hal ini berguna untuk menentukan proses peralihan kepemilikan dari NFT itu sendiri. Di sisi lain tiudak semua negara sudah memiliki ketentuan yang mengatur mengenai aset digital. Unidroit Principles on Digital Assets and Private Law memberikan petunjuk dalam mengatur mengenai kepemilikan aset digital yang dilihat dari sisi hukum perdata.