PANCASILA DALAM POLITIK HUKUM INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.25170/gloriajustitia.v3i1.4423Kata Kunci:
Pancasila, Politik Hukum, Tujuan NegaraAbstrak
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum Indonesia, sehingga nilai-nilai Pancasila, yakni yang terkandung dalam sila-sila Pancasila harus menjadi dasar pembuatan kebijakan nasional dalam konteks politik hukum nasional. Dengan mengacu pada nilai-nilai Pancasila yang saling berhubungan, berkaitan dan tidak terpisahkan satu sama lain, politik hukum nasional Indonesia diharapkan dapat mengantarkan bangsa Indonesia kepada tujuan negara Indonesia sebagaimana tertuang pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada tulisan ini, dibahas mengenai bagaimanakah keberadaan dan kedudukan Pancasila sebagai landasan dan acuan politik hukum nasional, politik hukum nasional Indonesia, serta bagaimanakah kaitannya dengan tujuan negara Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan Pancasila dalam politik hukum nasional merupakan landasan dasar dalam pembuatan kebijakan yang memuat nilai-nilai nasionalistik, demokratik, dan keadilan sosial.