ANALISIS KEKUATAN PEMBUKTIAN KESAKSIAN ANAK DENGAN DISABILITAS INTELEKTUAL SELAKU KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL

Penulis

  • Andrea Anastasya Grace Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
  • Feronica Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

DOI:

https://doi.org/10.25170/gloriajustitia.v4i1.5630

Kata Kunci:

Anak, Kejahatan Seksual, Alat Bukti, Beban Pembuktian, Disabilitas Intelektual

Abstrak

Jurnal ini pada dasarnya membahas mengenai bagaimana kesaksian dari seorang anak dengan disabilitas intelektual yang merupakan korban dari suatu tindak pidana kejahatan seksual digunakan sebagai alat bukti di persidangan. Kejahatan seksual merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia, terlebih apabila dilakukan terhadap seseorang yang lebih rentan untuk dijadikan sasaran akibat keterbatasannya, seperti anak penyandang disabilitas intelektual. Oleh karena itu, dibutuhkan perlindungan hukum yang baik terhadap korban kejahatan seksual yang merupakan anak dengan disabilitas intelektual. Terutama pada saat persidangan karena masih terdapat penegak hukum yang meragukan keterangan korban oleh karena keterbatasan dan juga umurnya, hal tersebut juga berdampak pada keyakinan hakim. Kemudian diciptakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang membentuk ketentuan bahwa keterangan saksi korban anak dengan disabilitas intelektual kekuatan pembuktiannya tetap setara dengan keterangan korban lainnya karena dalam hal ini korban akan dibantu oleh Pendamping yang ahli dan memahami korban serta sudah disumpah, dan tentunya ditambahkan juga dengan satu alat bukti lainnya yang sah serta keyakinan hakim sebagaimana diaturkan dalam Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terkait ketentuan minimum alat bukti. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dari peraturan perundangan, buku, dan lainnya, serta memperoleh data dari studi kepustakaan, teori hukum, dan data wawancara dari narasumber terpercaya.

Referensi

Buku dan Artikel Jurnal

Aflanie, Iwan, Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal, (Depok: RajaGrafindo, 2017)

Aries, Albert, Hukum Pembuktian Teori, Asas, dan Yurisprudensi (Dalam Perkara Pidana, Perdata, TUN, dan Konstitusi). Depok : PT RajaGrafindo Persada, 2022

Diktum Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 65/PUU-VIII/2010

Hamzah, Chandra M., Penjelasan Tentang Bukti Permulaan yang Cukup, (Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2014)

Indrawati, Octavia Dewi, et al., “Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Penyandang Disabilitas Sensorik (Tuna Rungu) Dalam Proses Peradilan Pidana”, Program Kekhususan Peradilan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol 9, No 3, (2020)

Irawan Andrie,, “Perlindungan Hukum bagi Perempuan Penyandang Disabilitas Intelektual Korban Kekerasan Seksual”, Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, Vol 22, No 2, (2023)

Simanjuntak Nikolas, Acara Pidana Indonesia Dalam Sirkus Hukum. Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia, 2012

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan

Putusan Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2019/PN Kot

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Internet

Media Sentra Advokasi Perempuan, Difabel, dan Anak (Sapda), “UU TPKS Berpihak pada Korban Disabilitas”, https://sapdajogja.org/2022/uu-tpks-berpihak-pada-korban-disabilitas, ditelusuri 25 Oktober 2023

Paudpedia, Eko, “Tiap Tahun 3000 - 5000 Anak Lahir Dengan Down Syndrome, Sebanyak 40.928 Sekolah Lakukan Program Inklusi”, https://paudpedia.kemdikbud.go.id/tiap-tahun-3000-5000-anak-lahir-dengan-down-syndrome-sekolah-lakukan-program-inklusi?YmJkNjQ3YzA= ditelusuri 10 Oktober 2023.

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-20
Abstract views: 138 | PDF downloads: 77