BLOCKCHAIN SEBAGAI SOLUSI UNTUK MENGATASI KORUPSI EKSPOR-IMPOR
DOI:
https://doi.org/10.25170/gloriajustitia.v4i2.6053Kata Kunci:
Blockchain, Korupsi, Ekspor-Impor, Smart-Contract, DesentralisasiAbstrak
Indonesia, sebagai negara dengan potensi besar dalam sektor ekspor-impor, sering
menghadapi tantangan serius terkait korupsi dan penipuan yang menghambat efisiensi
dan transparansi. Meskipun terdapat banyak regulasi yang mengatur perdagangan
internasional, celah dalam sistem pengawasan dan birokrasi yang kompleks sering kali
dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan tindakan korupsi. Korupsi dalam proses
ekspor-impor, seperti yang terjadi dalam kasus ekspor nikel dengan kerugian negara
sebesar Rp 300 triliun, menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap ekonomi
dan reputasi negara. Dalam konteks ini, teknologi blockchain hadir sebagai solusi
potensial yang dapat meningkatkan transparansi dan keamanan proses ekspor-impor.
Blockchain menawarkan sistem pencatatan data yang terdesentralisasi, transparan, dan
tidak dapat diubah, sehingga memungkinkan setiap transaksi dalam proses ekspor-impor
dapat diaudit dengan mudah. Teknologi ini juga memungkinkan penerapan smart
contracts yang secara otomatis mengeksekusi perjanjian ketika syarat tertentu terpenuhi,
mengurangi peluang manipulasi data dan penyuapan. Dengan mengadopsi teknologi
blockchain, Indonesia dapat memperkuat pengawasan terhadap kegiatan ekspor-impor
dan mencegah praktik korupsi serta penipuan yang merugikan negara. Implementasi
blockchain dalam rantai pasok global telah terbukti sukses di beberapa negara, seperti
China, yang menggunakan VeChain untuk meningkatkan efisiensi dan kepercayaan
dalam proses perdagangan.
Referensi
2. 3. 4. 5. 6. Badan Pusat Statistik (BPS), "Statistik Ekspor dan Impor Indonesia 2023."
Transparency International, "Corruption Perceptions Index 2023."
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), "Laporan Kasus Korupsi Ekspor Nikel."
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, "Laporan Kasus Korupsi Impor Beras.
"
Satoshi Nakamoto, "Bitcoin: A Peer-to-Peer Electronic Cash System," 2008.
Sunny Lu, "Vechain: The Blockchain Solution for Supply Chain," Vechain Whitepaper,
Walmart China and Vechain, "Blockchain-Enabled Food Safety and Traceability
Platform.
"
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, "Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor."
World Trade Organization (WTO), "The World Trade Organization in Brief.
"
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, "Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
/M-DAG/PER/3/2012 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor."
Hutabarat, Samuel M.P. Sistem Hukum, Globalisasi, dan Keabsahan Kontrak.
RajaGrafindo Persada, 2020 (Dosen Fakultas Hukum Unika Atma Jaya)
Katadata.co.id, "Fakta Korupsi PT Timah, Seret Harvey Moeis dan Rugikan Negara
Rp271 T," 2023.
Katadata.co.id, "Kasus Benih Lobster, Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun
Bui," 2021.
Tirto.id, "Membongkar Penyebab Indonesia Doyan Impor Beras," 2023.
Katadata.co.id, "Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP,"
Ni'am, Syakirun, dan Dani Prabowo. "Usai Diduga Dibuntuti Densus 88, Jampidsus Kini
Dilaporkan ke KPK." Kompas.com, 28 Mei 2024,
https://nasional.kompas.com/read/2024/05/28/10340031/usai-diduga-dibuntuti-densus-
-jampidsus-kini-dilaporkan-ke-kpk.
"Faisal Basri Sebut Bobby dan Airlangga Terlibat Penyelundupan Nikel." In Harmonia,
, https://inharmonia.co/index.php/berita/berita/faisal-basri-sebut-bobby-dan-
airlangga-terlibat-penyelundupan-nikel.
VeChain. "Web3 for Better: Sustainable Blockchain Solutions." VeChain, 2024.