BLOCKCHAIN SEBAGAI SOLUSI UNTUK MENGATASI KORUPSI EKSPOR-IMPOR

Penulis

  • Dwi Fitriana Magister Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
  • Albert Fajar Yuga Yusdi Putra Magister Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

DOI:

https://doi.org/10.25170/gloriajustitia.v4i2.6053

Kata Kunci:

Blockchain, Korupsi, Ekspor-Impor, Smart-Contract, Desentralisasi

Abstrak

Indonesia, sebagai negara dengan potensi besar dalam sektor ekspor-impor, sering

menghadapi tantangan serius terkait korupsi dan penipuan yang menghambat efisiensi

dan transparansi. Meskipun terdapat banyak regulasi yang mengatur perdagangan

internasional, celah dalam sistem pengawasan dan birokrasi yang kompleks sering kali

dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan tindakan korupsi. Korupsi dalam proses

ekspor-impor, seperti yang terjadi dalam kasus ekspor nikel dengan kerugian negara

sebesar Rp 300 triliun, menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap ekonomi

dan reputasi negara. Dalam konteks ini, teknologi blockchain hadir sebagai solusi

potensial yang dapat meningkatkan transparansi dan keamanan proses ekspor-impor.

Blockchain menawarkan sistem pencatatan data yang terdesentralisasi, transparan, dan

tidak dapat diubah, sehingga memungkinkan setiap transaksi dalam proses ekspor-impor

dapat diaudit dengan mudah. Teknologi ini juga memungkinkan penerapan smart

contracts yang secara otomatis mengeksekusi perjanjian ketika syarat tertentu terpenuhi,

mengurangi peluang manipulasi data dan penyuapan. Dengan mengadopsi teknologi

blockchain, Indonesia dapat memperkuat pengawasan terhadap kegiatan ekspor-impor

dan mencegah praktik korupsi serta penipuan yang merugikan negara. Implementasi

blockchain dalam rantai pasok global telah terbukti sukses di beberapa negara, seperti

China, yang menggunakan VeChain untuk meningkatkan efisiensi dan kepercayaan

dalam proses perdagangan.

Referensi

2. 3. 4. 5. 6. Badan Pusat Statistik (BPS), "Statistik Ekspor dan Impor Indonesia 2023."

Transparency International, "Corruption Perceptions Index 2023."

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), "Laporan Kasus Korupsi Ekspor Nikel."

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, "Laporan Kasus Korupsi Impor Beras.

"

Satoshi Nakamoto, "Bitcoin: A Peer-to-Peer Electronic Cash System," 2008.

Sunny Lu, "Vechain: The Blockchain Solution for Supply Chain," Vechain Whitepaper,

Walmart China and Vechain, "Blockchain-Enabled Food Safety and Traceability

Platform.

"

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, "Peraturan Menteri Perdagangan Nomor

/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor."

World Trade Organization (WTO), "The World Trade Organization in Brief.

"

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, "Peraturan Menteri Perdagangan Nomor

/M-DAG/PER/3/2012 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor."

Hutabarat, Samuel M.P. Sistem Hukum, Globalisasi, dan Keabsahan Kontrak.

RajaGrafindo Persada, 2020 (Dosen Fakultas Hukum Unika Atma Jaya)

Katadata.co.id, "Fakta Korupsi PT Timah, Seret Harvey Moeis dan Rugikan Negara

Rp271 T," 2023.

Katadata.co.id, "Kasus Benih Lobster, Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun

Bui," 2021.

Tirto.id, "Membongkar Penyebab Indonesia Doyan Impor Beras," 2023.

Katadata.co.id, "Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP,"

Ni'am, Syakirun, dan Dani Prabowo. "Usai Diduga Dibuntuti Densus 88, Jampidsus Kini

Dilaporkan ke KPK." Kompas.com, 28 Mei 2024,

https://nasional.kompas.com/read/2024/05/28/10340031/usai-diduga-dibuntuti-densus-

-jampidsus-kini-dilaporkan-ke-kpk.

"Faisal Basri Sebut Bobby dan Airlangga Terlibat Penyelundupan Nikel." In Harmonia,

, https://inharmonia.co/index.php/berita/berita/faisal-basri-sebut-bobby-dan-

airlangga-terlibat-penyelundupan-nikel.

VeChain. "Web3 for Better: Sustainable Blockchain Solutions." VeChain, 2024.

https://www.vechain.org

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-30
Abstract views: 66 | PDF downloads: 40