PRINSIP ITIKAD BAIK DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL ANTARA MANAJEMEN DAN SERIKAT PEKERJA HERO SUPERMARKET (SPHS)
DOI:
https://doi.org/10.25170/paradigma.v1i01.1714Keywords:
Prinsip Itikad Baik, HERO Supermarket, Manajemen dan Serikat PekerjaAbstract
Artikel ini menguraikan dan menganalisis prinsip itikad baik dalam sistem hubungan industrial dengan nilai-nilai positif yang membuat dialog sosial sebagai solusi alternatif penyelesaian sengketa dalam sistem hubungan industrial. Yang juga menggambarkan upaya manajemen HERO Supermarket dan serikat memanfaatkan dialog sosial berdasarkan prinsip itikad baik, yang mengakibatkan kemitraan sosial antara manajemen, serikat pekerja dan pihak lain. Ini adalah contoh menarik tentang bagaimana pihak mengembangkan kesadaran esensi dari dialog sosial sebagai cara alternatif terutama dalam mekanisme penyelesaian sengketa hubungan industrial.
References
Hakim, Muhamad, “Social Partnership for the company’s growth and welfare of workers”, 2014.
UNI Apro, Aspek Indonesia, dan Serikat Pekerja HERO Supermarket (SPHS), “Proses Terciptanya Kemitraan Sosial: Kepercayaan,Hubungan Timbal Balik Dan Modal Sosial Di PT HERO Supermarket (SPHS)”, Tanpa tahun terbit.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Diperbolehkan atau tidak mempublikasikan tulisan di resopitory instansi penulis