PRINSIP ITIKAD BAIK DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL ANTARA MANAJEMEN DAN SERIKAT PEKERJA HERO SUPERMARKET (SPHS)

Penulis

  • Astuti Ayu Wulan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII)

DOI:

https://doi.org/10.25170/paradigma.v1i01.1714

Kata Kunci:

Prinsip Itikad Baik, HERO Supermarket, Manajemen dan Serikat Pekerja

Abstrak

Artikel ini menguraikan dan menganalisis prinsip itikad baik dalam sistem hubungan industrial dengan nilai-nilai positif yang membuat dialog sosial sebagai solusi alternatif penyelesaian sengketa dalam sistem hubungan industrial. Yang juga menggambarkan upaya manajemen HERO Supermarket dan serikat memanfaatkan dialog sosial berdasarkan prinsip itikad baik, yang mengakibatkan kemitraan sosial antara manajemen, serikat pekerja dan pihak lain. Ini adalah contoh menarik tentang bagaimana pihak mengembangkan kesadaran esensi dari dialog sosial sebagai cara alternatif terutama dalam mekanisme penyelesaian sengketa hubungan industrial.

Referensi

Hutabarat, Samuel, “Prinsip Itikad Baik Dalam Berbagai Hukum Kontrak” Gloria Juris, Vol. 4 No. 3, 2004.
Hakim, Muhamad, “Social Partnership for the company’s growth and welfare of workers”, 2014.
UNI Apro, Aspek Indonesia, dan Serikat Pekerja HERO Supermarket (SPHS), “Proses Terciptanya Kemitraan Sosial: Kepercayaan,Hubungan Timbal Balik Dan Modal Sosial Di PT HERO Supermarket (SPHS)”, Tanpa tahun terbit.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Diterbitkan

2016-04-29
Abstract views: 157 | PDF downloads: 279