KEADILAN DALAM KASUS KEKERASAN SEKSUAL (Implementasi dan Makna Keadilan Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Seksual di Dunia Maya dan Dunia Nyata)
DOI:
https://doi.org/10.25170/paradigma.v8i1.3852Kata Kunci:
kekerasan seksual, kemanusiaan, keadilan, Hak Asasi Manusia, perempuanAbstrak
Fokus penulisan ini ditujukan untuk memahami arti keadilan secara umum dari segi filosofis. Tujuan penelitian ini adalah memberikan pemahaman serta pengertian tentang nilai keadilan untuk memurnikan kemanusiaan. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan studi pustaka. Kekerasan Seksual harus diupayakan dikurangi di Indonesia.Upaya tersebut bukan sekedar menanggulangi, tetapi mencegah perbuatan tersebut agar tidak terulang kembali. Kekerasan seksual juga termasuk kejahatan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan tindakan kriminal yang harus diberi sanksi tegas. Oleh sebab itu, para korban juga memiliki nilai kemanusiaan yang harus diperjuangkan dan dinyatakan. Beberapa temuan dalam penulisan ini adalah bagaimana Keadilan terhadap korban kekerasan seksual ini. Ialah bagaimana korban tersebut yang telah diambil Haknya oleh Pelaku Kekerasan Seksual tersebut dapat memperoleh keadilan kembali melalui penerapan UU TPKS Penulis merekomendasikan agar perlunya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai UU TPKS agar kekerasan seksual dapat berkurang.
Referensi
Jurnal
Amalia, Mia. “KEKERASAN PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN SOSIOKULTURAL.” Jurnal Wawasan Yuridika 25. 2 (2011): 399--411. http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/issue/view/4.
Frondizi, Risieri Pengantar Filsafat Nilai, Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2001,
Fuady, Muhammad Ikram Nur. Perempuan: Perempuan dan Media Volume 2. Vol. 2. Aceh: Syiah Kuala University Press, 2021. http://www.unsyiahpress.unsyiah.ac.id/.
Stephanie Nia, billy Sarwono, Pembungkaman Perempuan Pekerja Seni Korban Kekerasan
Seksual di Media Sosial Studi Muted Group Theory pada Unggahan Instagram Stories Penyanyi Dangdut Via Vallen (@viavallen), Widyakala Journal 7, (2), 2020.2, https://doi.org/10.36262/widyakala.v7i2.325.
Buku
Bertens, K. Etika, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama :1993
Friedrich, Carl Joachim Filsafat Hukum Perspektif Historis, (Bandung: Nuansa dan Media, 2004)
Lubis, Todung Mulya. Hak Asasi Manusia dan Kita, Jakarta: Sinar Harapan, 1982
Mackendrik, Karmen” Counterpleasures risalah kenikmatan & kekerasan Seksual, Yogyakarta: Qalam,2002.
Prasetyo. Eko dkk, "Menegakkan Keadilan dan Kemanusiaan” Yogyakarta: Insist Press: 2003.
Rawls, John. A Theory Of Justice, (USA: President and fellows of Harvard College,1971)
Riyanto, Armada. MENJADI-MENCINTAI: Berfilsafat Teologis Sehari-hari. Yogyakarta: PT KANISIUS, 2013.
Sadli, Saparinah. Berbeda tetapi Setara. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara, 2010.
Sali Susana, Kekerasan Seksual pada era digital, (Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI,)
Tim Redaksi Driyarkara, “Diskursus Kemasyarakatan dan Kemanusiaan” (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,1993
Ujan, Ata Andreas, Filsafat Hukum. Membangun Hukum, Membela Keadilan, Yogyakarta: PT Kanisius,2009
Verhaaar John, SJ, Identitas Manusia, Yogyakarta: Kanisius,1989
Winarno. PARADIGMA BARU PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN: Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi. Ketiga. Jakarta: PT Bumi Aksara, 2016.
Sumber Internet:
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/28/10181941/sepanjang-2004-2021-komnas-perempuan-catat-544452-kekerasan-dalam-rumah?page=all diakses 10 Desember 2021.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/12/07/150000165/kasus-bunuh-diri-nw-dan-alarm-darurat-kekerasan-seksual-di-indonesia?page=all diakses 10 Desember 2021.
https://kbbi.kemdikbud.go.id/ diakses 10 Desember 2021.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/11/13541241/indonesia-darurat-kejahatan-seksual-menteri-pppa-ajak-semua-dukung diakses 17 Desember 2021.
https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4c7b7fd88a8c3/wetboek-van-strafrecht-wvs/document/lt4c7b80e3e064d diakses 17 Desember 2021.
ttps://nasional.tempo.co/read/1537983/15-kekerasan-seksual-menurut-komnas-perempuan, diakses Kamis 27 Oktober 2022
Undang- Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diperbolehkan atau tidak mempublikasikan tulisan di resopitory instansi penulis