TANGGUNG JAWAB BADAN HUKUM USAHA BERSAMA (STUDI KASUS: ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912)
DOI:
https://doi.org/10.25170/paradigma.v8i1.3885Kata Kunci:
Tanggung Jawab Badan Hukum, Badan Hukum Usaha Bersama, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912Abstrak
Bentuk badan hukum yang dapat menyelenggarakan usaha perasuransian berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian adalah Perseroan Terbatas, Koperasi, dan Usaha Bersama yang telah ada pada saat Undang-Undang ini diundangkan. Peraturan hukum mengenai Perseroan Terbatas dan Koperasi telah diatur tersendiri dalam Undang-Undang, sedangkan peraturan mengenai Usaha Bersama tidak diatur dengan jelas dalam perundang-undangan di Indonesia, namun diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk karakteristik badan hukum usaha bersama AJB Bumiputera 1912 dan bagaimana bentuk tanggung jawab badan hukum usaha bersama AJB Bumiputera 1912. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis-normatif yang bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk karakteristik badan hukum Usaha Bersama adalah sebagai berikut: bersifat sifat gotong royong, merupakan badan hukum yang diakui, pemegang polis merangkap sebagai anggota, tidak memiliki modal dasar, dan keuntungan yang didapat untuk kepentingan anggota. Adapun bentuk tanggung jawab badan hukum Usaha Bersama adalah tanggung jawab terbatas.
Referensi
Buku
Purwosutjipto, H.M.N, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia: 2 Bentuk-Bentuk Perusahaan, cet. 7, (Jakarta: Djambatan, 1992).
Mamudji, Sri, et. al. Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum, (Jakarta: Universitas Indonesia, 2005).
Soekanto, Soerjono, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Rajawali Pers, 2013).
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: Universitas Indonesia, 2008).
Artikel dalam Jurnal
Hariyani, Iswi, “Kajian Hukum Restrukturisasi Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 sebagai Perusahaan Mutual”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Fakultas Hukum UII, Vol. 24 Issue 2, April 2017.
Nurjihad, “Konsekuensi Pilihan Bentuk Badan Hukum Perasuransian di Indonesia”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Fakultas Hukum UII, Volume 29 Issue 1, Januari 2022.
Ratnaningsih, “Inkonsistensi Perlindungan Hukum Nasabah pemegang Polis Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912”, Jurnal of Economic & Business Law Review”, Volume 2 No 1 Mei 2022.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.
Undang-Undang No 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.
Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.
Putusan Mahmakah Konstitusi Nomor 32/PUU-XI/2013.
Internet
AJB Bumiputera, “Proses Penguatan Bumiputera Terus Berlangsung”, sebagaimana dimuat dalam http://ajb.bumiputera.com/listnews/news/news___media/news/0/1/454/1/news, diakses pada tanggal 1 Mei 2021.
Media Indonesia, “Asuransi Mutual Untung dan Rugi Sama di bagi”, sebagaimana dimuat dalam https://mediaindonesia.com/opini/348888/asuransi-mutual-untung-dan-rugi-sama-sama-dibagi, diakses pada tanggal 1 Mei 2021.
Aditia Noviansyah, “Asuransi Bumiputera Menolak Menjadi Badan Hukum PT”, sebagaimana dimuat dalam https://m.tempo.co/amp/457410/asuransi-bumiputera-menolak-jadi-badan-hukum-pt, diakses pada tanggal 12 Juni 2021.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diperbolehkan atau tidak mempublikasikan tulisan di resopitory instansi penulis