Aspek Hukum dalam Penelitian

Penulis

  • Rianto Adi Fakultas Hukum Unika Atma Jaya

DOI:

https://doi.org/10.25170/respons.v19i01.424

Abstrak

Melalui artikel ini penulis membahas aspek hukum dalam kegiatan penelitian. Indonesia memiliki undang­undang nasional tentang penelitian: "Undang­Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang "Sistem Nasional tentang Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi". Dalam kegiatan penelitian ­­ terutama penelitian yang berisiko tinggi dan berbahaya, peneliti harus tahu dan tidak bertentangan dengan etika penelitian dan/atau hukum penelitian. Peneliti bisa dihukum jika dia melawan hukum. Namun masalahnya, (1) etika penelitian berbeda dari satu tempat ke tempat lain atau satu disiplin ilmu ke disiplin lain; (2) belum semua etika penelitian menjadi peraturan (hukum); (3) jika organisasi sistem penelitian nasional tidak jelas, sulit bagi para peneliti mematuhi etika penelitian dan/atau  hukum penelitian. Di Indonesia, peraturan dalam penelitian kesehatan lebih jelas daripada bidang lain.

Diterbitkan

2014-07-10

Cara Mengutip

Adi, R. (2014). Aspek Hukum dalam Penelitian. Respons: Jurnal Etika Sosial, 19(01), None. https://doi.org/10.25170/respons.v19i01.424
Abstract views: 149