Aspek Hukum dalam Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.25170/respons.v19i01.424Abstrak
Melalui artikel ini penulis membahas aspek hukum dalam kegiatan penelitian. Indonesia memiliki undangundang nasional tentang penelitian: "UndangUndang Nomor 18 Tahun 2002 tentang "Sistem Nasional tentang Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi". Dalam kegiatan penelitian terutama penelitian yang berisiko tinggi dan berbahaya, peneliti harus tahu dan tidak bertentangan dengan etika penelitian dan/atau hukum penelitian. Peneliti bisa dihukum jika dia melawan hukum. Namun masalahnya, (1) etika penelitian berbeda dari satu tempat ke tempat lain atau satu disiplin ilmu ke disiplin lain; (2) belum semua etika penelitian menjadi peraturan (hukum); (3) jika organisasi sistem penelitian nasional tidak jelas, sulit bagi para peneliti mematuhi etika penelitian dan/atau hukum penelitian. Di Indonesia, peraturan dalam penelitian kesehatan lebih jelas daripada bidang lain.Diterbitkan
2014-07-10
Cara Mengutip
Adi, R. (2014). Aspek Hukum dalam Penelitian. Respons: Jurnal Etika Sosial, 19(01), None. https://doi.org/10.25170/respons.v19i01.424
Terbitan
Bagian
Articles