Hukuman Mati: Sekilas Pertimbangan Filosofis – Teologis

Penulis

  • RD. Jacobus Tarigan

DOI:

https://doi.org/10.25170/respons.v17i01.742

Kata Kunci:

Hak asasi, hak hidup, hukum, moralitas, bonum commune, keadilan, kebenaran, pidana mati, sosialitas, rehabilitasi, perlindungan, humanisme, demokrasi, eksekusi mati, peninjauan kembali.

Abstrak

Hukuman mati dikenal dan dilaksanakan di banyak budaya sepanjang sejarahnya. Hukuman mati diberikan berdasarkan alasan-alasan kejahatan yang sangat berat dan dilaksanakan dengan pelbagai cara. Muncul pro dan kontra terhadap hukuman mati, dengan alasan kemanusiaan dan demi kehidupan bersama. Hanya Negara mempunyai hak untuk menjatuhkan hukuman mati dalam kasus-kasus di mana tiada keraguan tentang beratnya pelanggaran dan kesalahan orang tertuduh. Proses peradilan harus adil, jujur dan terbuka.

Referensi

Konferensi Waligereja Indonesia (KW I). (2006). “Hukuman Mati”. Dalam: Seri Dokumen Gerejawi. No. 87. Jakarta: Dokpen KW I.
Konferensi Waligereja Indonesia (KW I). (2005). Allah Penyeyang Kehidupan. Pedoman Pastoral Tentang Menghormati Kehidupan. Jakarta: Dokpen KWI
Go, Piet. (2004). Hidup dan Kesehatan. Malang: STFT Widya Sasana.
Nasution,Adnan Buyung. (2004). Pergulatan Tanpa Henti. Pahit Getir Merintis Demokrasi. Jakarta: Aksara Karunia.
Catechisme de l’Englise Catholique. (1995). Art. 2266-2267 Ioannis Pauli. Litt. Encycl. Evangelium Vitae, art. 55-56

Diterbitkan

2019-08-08

Cara Mengutip

Tarigan, R. J. (2019). Hukuman Mati: Sekilas Pertimbangan Filosofis – Teologis. Respons: Jurnal Etika Sosial, 17(01), 129–158. https://doi.org/10.25170/respons.v17i01.742
Abstract views: 271