INSOLVENSI TES SEBAGAI DASAR PERMOHONAN PAILIT DALAM HUKUM KEPAILITAN DI INDONESIA

Authors

  • Tivana Arbiani Candini Unika Atma Jaya
  • Reisar Alka Unika Atma Jaya

DOI:

https://doi.org/10.25170/gloriajustitia.v2i2.3900

Keywords:

Kepailitan, Insolvensi Tes

Abstract

Dalam undang-undang kepailitan mensyaratkan adanya dua kreditur yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dengan pembuktian sederhana untuk memohonkan pailit debitur. Tidak adanya batasan dalam mengajukan permohonan pailit menyebabkan mudahnya mengajukan permohonan pailit kepada debitur sehingga berdampak kepada debitur yang masih solven tanpa memperhatikan kepailitan sebagai upaya terakhir dalam menyelesaikan permasalahan utang-piutang antara kreditur dengan debitur. Dengan demikian, penulis merasa pentingnya untuk membahas lebih lanjut mengenai insolvensi tes dalam pranata hukum kepailitan di Indonesia. Dalam melakukan penulisan hukum ini, penulis menggunakan metode Yuridis Normatif dalam membahas permasalahan hukum yang tersedia. Pengaturan mengenai insolvensi dalam hukum kepailitan di Indonesia saat ini hanya terdapat dua kemungkinan yaitu setelah dinyatakan pailit dan melalui penundaan kewajiban pembayaran utang. Debitur dapat dikatakan dalam keadaan insolven apabila perdamaian  yang diajukan didalam perdamaian ditolak baik oleh kreditur atau oleh putusan pengadilan. Hal tersebut tentu merugikan debitur yang masih dalam keadaan solven sehingga perlunya dilakukan insolvensi tes sebagai syarat dalam permohonan pailit. Berdasarkan permasalahan diatas, dapat dilihat bahwa dalam system hukum kepailitan Indonesia perlunya menerapkan insolven tes sebagai salah satu syarat permohonan pailit dalam pranata kepailitan di Indonesia.

Published

2022-12-01
Abstract views: 633 | PDF downloads: 835