TINJAUAN YURIDIS LEGALITAS LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT (LPKSM) SERTA PERANNYA DALAM MELINDUNGI KONSUMEN DI INDONESIA

Authors

  • Marsha Azhar Nadhira Universitas Sebelas Maret
  • Sapto Hermawan Universitas Sebelas Maret
  • Rosita Candrakirana Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.25170/gloriajustitia.v3i1.4393

Keywords:

Legalitas, Perlindungan, Konsumen, Peran, LPKSM

Abstract

Penulisan ini dimaksudkan untuk mengetahui tentang dasar hukum dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) serta bagaimana implementasi perannya sebagai salah satu instrumen yang berperan dalam memberikan program perlindungan kepada masyarakat yang memiliki posisi sebagai konsumen di dalam komoditas pasar global. LPKSM termasuk dalam lembaga non-pemerintah yang diakui di bidang perlindungan konsumen dan memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen, sesuai dengan amanat Pasal 44 dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. LPKSM dalam fungsi pengawasannya berdasarkan pada pasal 10 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. Implementasi dari amanat Undang-Undang kepada LPKSM, dalam beberapa tahun terakhir mengalami perbaikan meskipun masih jauh dari kata ideal. Pelaksanaan program penyuluhan mengenai perlindungan konsumen kepada masyarakat telah dilakukan dua pada tahun 2021 yang diikuti oleh 502 orang, dan berbagai bentuk advokasi dan pengaduan kepada stake holder mengenai kasus yang merugikan masyarakat sebagai konsumen sudah dilakukan. Namun, evaluasi dan perbaikan harus terus dilakukan, revisi substansi undang-undang yang masih tidak imbang dan masih menguntungkan bagi pihak pelaku usaha dan peningkatan kualitas SDM pengurus LPKSM harus jadi program prioritas untuk menyelesaikan permasalahan pemberian program perlindungan bagi konsumen di Indonesia.

Published

2023-05-31
Abstract views: 332 | PDF downloads: 475