IMPLEMENTASI HAK ATAS KESEHATAN BAGI TERSANGKA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI KEPOLISIAN RESOR MANOKWARI

Authors

  • Anselmus Ganggas Naraputraka Situmorang, Raharja & Associates

DOI:

https://doi.org/10.25170/gloriajustitia.v4i2.5934

Keywords:

Hak Asasi Manusia (HAM), Tindak Pidana Narkotika, Kepolisian Resor Monokwari

Abstract

Kesehatan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang merupakan kebutuhan dasar manusia, karena tanpa kesehatan, kehidupan menjadi tidak bermakna. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak mendapatkan akses kesehatan untuk mengetahui kondisi kesehatannya dan mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Ini juga berlaku bagi tersangka tindak pidana narkotika yang harus mendapatkan hak atas kesehatan yang memadai. Penelitian ini secara khusus membahas tentang implementasi hak atas kesehatan bagi tersangka tindak pidana narkotika di Kepolisian Resor Manokwari, Papua Barat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui observasi di Kepolisian Resor Manokwari dan wawancara dengan Kapolres, Kasat Narkoba, dan Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Satahti) Polres Manokwari. Penerapan pemenuhan hak atas kesehatan bagi tersangka tindak pidana narkotika di Polres Manokwari sudah berjalan dengan baik, namun masih terdapat kendala seperti terbatasnya jumlah personel kesehatan dan belum memadainya sarana prasarana kesehatan.

References

Mishra Pramod, Human Rights Global Issues, Delhi: Kalpaz Publication, 2000

Djoko Prakoso, Hukum Penitensier di Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 2010

Marlina, Hukum Panitensier, Bandung: PT. Refika Aditama, 2011

M. Husein Harun, Penyidik Dan Penuntut Dalam Proses Pidana, Jakarta: Rinerka Cipta, 1991

Sofyan Andi, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Jakarta: Kencana, 2014

L. Hc. Hulsman, Sistem Peradilan Pidana dan Perspektif Perbandingan Hukum , Jakarta: Rajawali, 1984

Sumitro, Inti Hukum Acara Pidana, Surakarta: Sebelas Maret University Press, 1994

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika, 2005

Jurnal atau Artikel

Dedi Afandi, “Hak Atas Kesehatan Dalam Perpektif HAM” Jurnal Ilmu Kedokteran,No 1, Vol 5, 2008

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Tentang Hak Asasi Manusia (HAM)

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor

Wawancara

AKP Musa Jedi Permana, SIK, pejabat definitif Kasatreskrim Polres Manokwari

Iptu A. Ekasarif Martadinata, petugas Polres Manokwari

Internet

Hazliansyah, “Kelebihan Kapasitas, Kompolnas Kritisi Rutan Polres Bogor Kota”, www. republika.co.id

Published

2024-11-30