IMPLEMENTASI HAK ATAS KESEHATAN BAGI TERSANGKA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI KEPOLISIAN RESOR MANOKWARI
DOI:
https://doi.org/10.25170/gloriajustitia.v4i2.5934Keywords:
Hak Asasi Manusia (HAM), Tindak Pidana Narkotika, Kepolisian Resor MonokwariAbstract
Kesehatan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang merupakan kebutuhan dasar manusia, karena tanpa kesehatan, kehidupan menjadi tidak bermakna. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak mendapatkan akses kesehatan untuk mengetahui kondisi kesehatannya dan mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Ini juga berlaku bagi tersangka tindak pidana narkotika yang harus mendapatkan hak atas kesehatan yang memadai. Penelitian ini secara khusus membahas tentang implementasi hak atas kesehatan bagi tersangka tindak pidana narkotika di Kepolisian Resor Manokwari, Papua Barat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui observasi di Kepolisian Resor Manokwari dan wawancara dengan Kapolres, Kasat Narkoba, dan Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Satahti) Polres Manokwari. Penerapan pemenuhan hak atas kesehatan bagi tersangka tindak pidana narkotika di Polres Manokwari sudah berjalan dengan baik, namun masih terdapat kendala seperti terbatasnya jumlah personel kesehatan dan belum memadainya sarana prasarana kesehatan.
References
Mishra Pramod, Human Rights Global Issues, Delhi: Kalpaz Publication, 2000
Djoko Prakoso, Hukum Penitensier di Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 2010
Marlina, Hukum Panitensier, Bandung: PT. Refika Aditama, 2011
M. Husein Harun, Penyidik Dan Penuntut Dalam Proses Pidana, Jakarta: Rinerka Cipta, 1991
Sofyan Andi, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Jakarta: Kencana, 2014
L. Hc. Hulsman, Sistem Peradilan Pidana dan Perspektif Perbandingan Hukum , Jakarta: Rajawali, 1984
Sumitro, Inti Hukum Acara Pidana, Surakarta: Sebelas Maret University Press, 1994
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika, 2005
Jurnal atau Artikel
Dedi Afandi, “Hak Atas Kesehatan Dalam Perpektif HAM” Jurnal Ilmu Kedokteran,No 1, Vol 5, 2008
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor
Wawancara
AKP Musa Jedi Permana, SIK, pejabat definitif Kasatreskrim Polres Manokwari
Iptu A. Ekasarif Martadinata, petugas Polres Manokwari
Internet
Hazliansyah, “Kelebihan Kapasitas, Kompolnas Kritisi Rutan Polres Bogor Kota”, www. republika.co.id