TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENGENAAN PAJAK ATAS BARANG BAWAAN PENUMPANG DITINJAU DARI ATURAN KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.25170/gloriajustitia.v5i1.6805Keywords:
Perpajakan, Kepabeanan, Barang Bawaan Penumpang, Kepastian Hukum, Perlindungan Hukum, Penegakan Hukum, Upaya HukumAbstract
Penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, aspek fundamental dalam kehidupan berbangsa dan negara antara lain adalah Pajak. Ketentuan mengenai pengenaan pajak atas barang bawaan penumpang yang ditinjau berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan kepabeanan Indonesia, mengenai permasalahan yang timbul dari hasil perbandingan regulasi dengan praktik pemungutan pajak dan kepabeanan atas barang bawaan penumpang. Terdapat ketidakpastian hukum yang terjadi terhadap wajib pajak serta aparatur perpajakan dan kepabeanan hingga menimbulkan sengketa yang menyebabkan pelanggaran terkait hak dan kewajiban di antara pihak-pihak tersebut. Maka dari itu dibutuhkannya suatu pembenahan untuk mengatasi kompleksitas di dalam regulasi maupun praktik pemungutan pajak dan kepabeanan. Perlindungan hukum dalam bentuk pengawasan, transparansi dan upaya hukum untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia yang sekaligus menjadi suatu kesimpulan dalam penulisan hukum ini. Penelitian ini menjawab permasalahan tersebut dengan menggunakan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur lainnya seperti buku, artikel dan jurnal. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat ketidakpastian hukum atas hak dan kewajiban dalam proses pemungutan pajak dan kepabeanan atas barang bawaan penumpang akibat ketidaksesuaian regulasi dengan praktik yang terjadi. Dengan demikian, negara harus mampu menjamin perlindungan hukum bagi wajib pajak yang dilakukan melalui upaya hukum baik secara musyawarah mufakat, upaya administratif dan mekanisme pengadilan yang terdiri dari gugatan, banding dan peninjauan kembali.
References
1. Buku:
Bhakti.et.al., D. T. (2021). Tata Laksana Penyelesaian Sengketa Bea Cukai Dalam Sistem Peradilan Pajak. Jakarta: Penerbit Kencana Divisi dari Prenadamedia Group, Cetakan ke 1.
Fidel. (2008). Pajak Penghasilan. Jakarta: Carofin Publishing.
Pudyatmoko, Y. S. (2005). Pengadilan dan Penyelesaian Sengketa di Bidang Pajak. Jakarta: Penerbit PT.Gramedia Pustaka Utama.
Soemitro, R. (1988). Pengantar Singkat Hukum Pajak. Bandung: PT. Eresco.
------- (1998). Pengantar Singkat Hukum Pajak Cetakan Ke-2. Bandung: PT. Eresco.
------- (1998). Pengantar Singkat Hukum Pajak. Bandung: PT. Eresco Cetakan ke-2.
2. Journal :
Arliman, L. (2019). Mewujudkan Penegakan Hukum yang Baik di Negara Hukum Indonesia,. Dialogia Iuridica, Vol. 11 No. 1, 10.
Hartono, V. E. (2020). Pajak atas Jasa Titip Barang Mewah. Sebuah Tinjauan. JURNAL ACITYA ARDANA Vol.1 No.1, 1-7.
Herdiyansyah.et.al., S. (2018). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kepabeanan Atas Implikasi Penyelundupan Barang Ekspor Dihubungkan Dengan Undang-Undang No.17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan. Penerbit WACANA Paramarta : Jurnal Ilmu Hukum XVII, Vol.17 No.1.
Iskandar, A. (Januari 2019). Kepastian Hukum dalam Penegakan Hukum Perpajakan. Jurnal Pranata Hukum Vol.14 No.1, 47- 48.
Ispriyarso, B. (2018). Upaya Hukum Dalam Sengketa Pajak . Administrative Law & Governance Law Journal Vol.1 Edisi 2, 11-13.
Mangoting.et.al., Y. (2018). Menguak Dimensi Kecurangan Pajak. Jurnal Akuntansi Multiparadigma Vol.8 No.2, 282 - 283.
Melani, R. A. (2021). Tinjauan Hukum Bisnis Jasa Titipan (JASTIP) Berdasar Peraturan Bea Masuk dan Perpajakan. Prosiding: Hasil Penelitian Bidang Hukum - Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta, 142.
Nurhakim.et.al, K. (2015). Prosedur Pelaksanaan Kegiatan Ekspor Barang. Jurnal Industri Elektro dan Penerbangan - Universitas Nurtanio Bandung Vol.5 No.2, 17.
Rioni.et.al, Y. S. (2020). Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Pembuatan NPWP UMKM di Kebun Lada Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat. JURNAL PERPAJAKAN Vol.1 ISSN: 2685-5674, 29.
Safri, H. (2018). Pengantar Ilmu Ekonomi. Palopo: Lembaga Penerbitan Kampus IAIN Palopo.
Sari, W. J. (2020). Kajian Atas Penegakan Hukum Terhadap Penyelundupan Barang Impor Oleh Penjual Jasa Titip Barang. Wacana Paramarta : Jurnal Ilmu Hukum ISSN-p 1412-4793, 93.
Setiawan.et.al, B. (2020). Upaya Hukum Pajak: Mengenal Upaya Hukum Di Bidang Perpajakan Dan Hukum Acaranya. Tanggerang Selatan: Politeknik Keuangan Negara STAN Cetakan Perdana .
Sinaga.et.al, D. N. (2016). Pemungutan Pajak dan Permasalahan nya di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara - Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Vol.7 No.1, 147.
Suradi, S. (2017). Terjadinya Pelanggaran Hukum Kepabeanan Menurut Undang-Undang No.10 Tahun 1995. Fakultas Hukum Universitas Yos Soedarso Vol.1 No.1.
Surono. (2020). Modul I Konsep Dasar Kepabeanan dalam Kepabeanan dan Cukai Edisi 3. Universitas Terbuka ISBN: 9786023928521.
Suryanto, B. (2008). FUNGSI KEPABEANAN. Artikel Pusdiklat Bea dan Cukai.
Yossinomita.et.al. (2024). Pertumbuhan Ekonomi Dan Perpajakan. Jambi: Haura Utama.
3. Artikel Internet
Cukai, K. K.-D. (2022, Mei 21). Wujudkan Penegakan Hukum di Tengah Masyarakat, Bea Cukai Rangkul TNI dan Kejaksaan. Indonesia news.
Cukai, K. K.-D. (2023, Feburari 24). Bea Cukai Jelaskan Ketentuan Impor Lewat Skema Jastip. Indonesia News.
Cukai, K. K.-D. (2023, may 09). Ketentuan Barang Bawaan Pribadi Penumpang dan Jasa Titip. FAQ.
Indonesia, B. N. (2024, April 09). Aturan Barang Bawaan Impor Berdampak Pada Pekerja Migran Indonesia : "Oleh-Oleh untuk Lebaran, eh kena tahan bea cukai". Indonesia News.
Indonesia, K. P. (2024, mei 14). Daftar Barang Impor Yang Tidak Kena Bea. Media.
Pajak, D. J. (2003). Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak. data center.
4. Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
Indonesia. Undang-Undang No.7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Indonesia. Undang-Undang No.14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.
Indonesia. Undang-Undang No.28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No.6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Indonesia. Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor.10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Peraturan Menteri Keuangan No.203/PMK.04/2017 Tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor:89/PMK.04/2007 Tentang Impor Barang Pribadi Penumpang, Awak Saran Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.
Peraturan Menteri Perdagangan No. 48/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor. 114/PMK/2022 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk.