PREFENTIAL TRADE AGREEMENT SEBAGAI JALUR DIPLOMASI ALTERNATIF ATAS KEBIJAKAN HILIRISASI NIKEL INDONESIA PASCA PUTUSAN WTO
DOI:
https://doi.org/10.25170/gloriajustitia.v5i2.7031Kata Kunci:
: Preferential Trade Agreement, Diplomasi, Kebijakan Hilirisasi Nikel, Putusan WTOAbstrak
Putusan World Trade Organization (WTO) atas sengketa DS-592 antara Uni Eropa dan Indonesia menyatakan bahwa kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel Indonesia bertentangan dengan ketentuan Pasal XI:1 GATT 1994, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum terhadap keberlanjutan kebijakan hilirisasi nikel nasional. Ketidakpastian ini memunculkan dilema antara kepatuhan terhadap komitmen internasional dan perlindungan kedaulatan atas pengelolaan sumber daya alam. Sebagai respons atas dilema tersebut, strategi diplomasi ekonomi melalui skema Preferential Trade Agreement (PTA) dapat dijadikan sebagai jalur alternatif yang strategis. PTA memungkinkan Indonesia menjalin kerja sama dagang bilateral atau regional dengan memberikan preferensi tarif, tanpa secara langsung melanggar prinsip-prinsip dasar WTO. Artikel ini menganalisis bagaimana PTA dapat menjadi solusi diplomatik atas sengketa kebijakan hilirisasi nikel, dengan memanfaatkan potensi perjanjian seperti Indonesia–Pakistan PTA dan Indonesia–Mozambik PTA. Artikel ini menunjukkan bahwa PTA tidak hanya mampu memperkuat kerja sama perdagangan, tetapi juga dapat menjadi instrumen strategis untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional sekaligus menjaga komitmen dalam sistem perdagangan global yang adil dan berkelanjutan.
Referensi
Neo Energy, “Cadangan Nikel:Melihat Sumber Daya Global dan Indonesia” https://neoenergy.co.id/cadangan-nikel-melihat-sumber-daya-global-dan-indonesia#:~:text=Cadangan%20Nikel%20Indonesia,pada%20nikel%20untuk%20produksi%20baterai.
Adi, Agus Cahyono, “Pemilik Cadangan Nikel dan Bauksit Terbesar di Dunia, Ini Yang Dilakukan Indonesia”, Siaran Pers Kementerian ESDM Nomor: 617.Pers/04/SJI/2024 tanggal 03 November 2024, https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/pemilik-cadangan-nikel-dan-bauksit-terbesar-di-dunia-ini-yang-dilakukan-indonesia.
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang, “Hilirisasi:Strategi Meningkatkan Nilai Ekonomi dan Kemandirian Industri” https://dpmptsp.sintang.go.id/berita/item/1344-hilirisasi-strategi-meningkatkan-nilai-ekonomi-dan-kemandirian-industri.html.
World Trade Organization, Panel Report, European Union v Indonesia – Measures Relating to Raw Materials, WT/DS592/R, 30 November 2022., https://www.wto.org/english/tratop_e/dispu_e/cases_e/ds592_e.htm.
Khairally, Elmy Tasya, “Pengertian Diplomasi, Tujuan dan Contohnya di Era Usai Proklamasi Kemerdekaan”, https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6903182/pengertian-diplomasi-tujuan-dan-contohnya-di-era-usai-proklamasi-kemerdekaan.
Sukanto, Intan Faradella, “Preferential Trade Partnership Angreement (PTA) – Pengertian, Manfaat dan Dampak”, https://ukmindonesia.id/baca-deskripsi-posts/preferential-trade-partnership-agreement-pta-pengertian-manfaat-dan-dampak,
Humas, “Perkembangan perjanjian perdagangan bilateral antara Indonesia dengan negara mitra”, https://setkab.go.id/perkembangan-perjanjian-perdagangan-bilateral-antara-indonesia-dengan-negara-mitra/,



