Kajian Etis atas PP No. 61 Tahun 2014 tentang Pengaturan Kesehatan Reproduksi

Authors

  • Yeremias Jena Unit Filsafat/Etika, Fakultas Kedokteran Atma Jaya Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.25170/respons.v22i01.448

Abstract

ABSTRAK: Dalam rangka memenuhi tuntutan UU Kesehatan No. 36/2009, Kementerian Kesehatan RI menerbitkan PP No. 61/2014 untuk mengaturkesehatan reproduksi. Peraturan Pemerintah ini sebetulnya sebuah ketentuanteknis bagaimana kesehatan reproduksi harus diselenggarakan di Indonesia, danini dianggap perlu untuk memastikan terjaminnya kesehatan ibu usia subur. Selainitu, peraturan pemerintah ini juga diposisikan sebagai alat untuk mewujudkan apayang oleh pemerintah disebut sebagai generasi yang sehat danberkualitas. Namunperaturan tersebut telah memicu dua pertanyaan etis sekaligus. Pertama,regulasiini diklaim untuk mengatasi kesetaraan akses terhadap kesehatan reproduksisebagaiconditio sine qua non demi mencegah kematian ibu, menyebarnya penyakitmenular,kehamilan yang tidak direncanakan, pemerkosaan dan sebagainya.Penulis berpendapat bahwa peraturan ini tidak mempertimbangkan secara saksamadimensi-dimensi sosial dan nilai lokal mengenai seksualitas serta nilai-nilai keluarga.Pertanyaan apakah hal ini dapat dibenarkan secara etis tetap tak terjawab. Kedua,seluhur dan semulia apa pun sebuah tujuan, ia tidak bisa membenarkan sarana yangdigunakan. Dalam arti itu, upaya mewujudkan generasi yang sehat dan berkualitastidak bisa serta merta menggunakan sarana (peraturan) yang menerabas nilai-nilaikultural dan moral masyarakat. Argumen makalah ini disusun dalam dua cara. Disatu sisi penulis berpendapat bahwa adalah tidak etis menghalalkan cara atau alatuntuk mencapai tujuan tertentu. Dalam hal ini, kebijakan di bidang kesehatanreproduksi tidak boleh mengabaikan nilai-nilai moral dan budaya lokal. Penulisberpendapat bahwa sudah waktunya kita memiliki kebijakan terobosan yang bisamengakomodasi pentingnya mengakses kesehatan reproduksi dan pada saat yangsama tidak merugikan kelompok yang menolaknya atas nama agama atau moralitastertentu. Di sisi lain, tidak dibenarkan secara etis untuk menentukan kualitas wargahanya berdasarkan kriteria sehat-sakit, normal-cacat jika martabat manusia hendakdipertimbangkan secara serius.KATA KUNCI: kesehatan reproduksi, kontrasepsi, aborsi, PP No. 61/2014, etikaABSTRACT: To meet the demand of Indonesian Health Law No. 36/2009, the ministryof health has issued a reproductive health regulation, known as Regulation No.61,2014. Technical provision on reproductive health is considered to be necessary in orderto ensure the health of mothers ofchildbearing age. It is also perceived as a tool to realizewhat has been labeled by the government as healthy and qualified generation, and bythat the number of maternal deaths is believed to be minimized. Yet the regulation hastriggered two ethical questions all together. First, the regulation is claimed to addressthe equality of access to reproductive health as sine qua non condition forpreventingmaternal mortality, the spread of infectious diseases, unplanned pregnancy, rape and so on, As the regulation does not take into consideration all the social values, culture of sexuality and the family values, the question of whether it can be justified ethically is remained unanswered. Secondly, can it be ethically justified if the state positioned itselfas an institution that defines and establishes healthy and qualified citizen. The argumentof this paper is arranged in two ways. On the one hand it argued that it is ethicallyunacceptable to justify the ends by the means used. In that sense, the policies in the field ofreproductive health should not ignore moral values and local culture. It is timely to havea breakthrough policy that could accommodate the importance of accessingreproductivehealth and at the same time not harming the groups that reject it in the name of religious ethics or morality. On the other hand, it is not ethically justifiable to define the quality of the citizens merely based on healthy-sick normal-deformed criteria when human dignityis taken into consideration seriously.KEY WORDS: reproductive health, contraception, abortion, Regulation No. 61/2014,ethics

Published

2017-07-01

How to Cite

Jena, Y. (2017). Kajian Etis atas PP No. 61 Tahun 2014 tentang Pengaturan Kesehatan Reproduksi. Respons: Jurnal Etika Sosial, 22(01), None. https://doi.org/10.25170/respons.v22i01.448
Abstract views: 113

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>