DALUWARSA PENUNTUTAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.25170/gloriajustitia.v6i1.6872Keywords:
Daluwarsa, Penuntutan, KorupsiAbstract
Salah satu persoalan yang dihadapi dalam menindak pelaku tipikor adalah tentang daluwarsa penuntutan terhadap perkara tipikor jika pelaku bersembunyi atau melarikan diri untuk menghindari proses hukum. Permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana pengaturan daluwarsa penuntutan perkara tipikor dalam KUHP (WvS), KUHP Baru, UU PTPK dan UNCAC dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi ?. Pembahasan dilakukan untuk mengetahui apakah pengaturan tentang daluwarsa penuntutan dalam KUHP (WvS), KUHP Baru, UU PTPK dan UNCAC dapat mendukung upaya pemberantasan tipikor. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa daluwarsa penuntutan perkara tipikor mengikuti pengaturan pada Pasal 78 KUHP (WvS) dan Pasal 136 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), serta tidak diatur secara khusus dalam UU PTPK. Pasal 136 ayat (1) huruf d KUHP Baru mengatur tenggang waktu daluwarsa penuntutan yang lebih lama 6 (enam) tahun jika dibandingkan dengan Pasal 78 ayat (1) angka 3 KUHP (WvS). Pasal 136 ayat (1) huruf e KUHP Baru mengatur tenggang waktu daluwarsa penuntutan 2 (dua) tahun lebih lama jika dibandingkan dengan Pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP (WvS). Sehingga pengaturan daluwarsa penuntutan pada Pasal 136 KUHP Baru lebih memberikan dukungan dalam upaya memberantas tipikor, namun hal tersebut belum ideal menurut UNCAC. Dimana Pasal 29 UNCAC mengamanatkan perlu dilakukan pengaturan mengenai daluwarsa penuntutan bagi perkara tipikor “yang lebih lama atau mengatur penundaan kadaluwarsa,”. Untuk menindaklanjuti amanat Pasal 29 UNCAC perlu dilakukan pengaturan mengenai daluwarsa penuntutan bagi perkara tipikor dalam UU PTPK dengan tenggang waktu daluwarsa yang lebih lama daripada yang diatur dalam KUHP dan mengatur tentang penundaan kadaluwarsa, agar upaya pemberantasan tipikor lebih efektif.
References
Buku :
Hamzah, Andi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Perkembangannya, Jakarta: Rineka Cipta, 2019.
Hiariej, Eddy O. S., Prinsip-prinsip Hukum Pidana, Jakarta: P.T. Raja Grafindo Persada, 2024.
Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Jakarta: P.T. Bumi Aksara, 2019.
Nugroho, F. H. Eddy, Konsep dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Jakarta: Penerbit Unika Atma Jaya, 2019.
________, Beberapa Tinjauan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Penerbit Unika Atma Jaya, 2024.
Prasetyo, Teguh, Hukum Pidana, Jakarta: P.T. Raja Grafindo Persada, 2019.
Artikel Jurnal :
Arman Manoppo, “Pengenaan Waktu Daluarsa Penuntutan dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari KUHP dan UndangUndang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Lex Crimen Vol. VIII, No. 3, Maret 2019.
Indah Febriani Kaligis. “Daluwarsa Penuntutan Pidana ditinjau dari Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” Jurnal Lex Crimen, Vol. VII, No. 1, 2018.
I Putu Oko Sapta Juliantara, I Nyoman Suyatna, “Pengaturan Daluwarsa Delik Tindak Pidana Korupsi dan Penerapannya dalam Hukum Positif Indonesia,” Jurnal Kertha Semaya, Vol. 11, No. 5 Tahun 2023.
Loudy Belana, Rugun Romaida Hutabarat, “Analisis Yuridis Penentuan Kriteria Daluwarsa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUU-XX/2022,” Unes Law Review,Vol. 6, No. 2, Desember 2023.
Said Akbar Parlindungan Rambe, Muhammad Arifin, Mhd. Teguh Syuhada Lubis, “Analisis Hukum Tentang Daluwarsa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Hukum Positif Indonesia,” IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum, Volume 5, Nomor 2, Jun-Sep 2024.
Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen Keempat.
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Internet :
https://ejournal.fhuki.id/index.php/tora/article/view/442, diakses pada tanggal 9 Juni 2025.
https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/25636, diakses pada tanggal 9 Juni 2025.
https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/25636, diakses pada tanggal 10 Juni 2025.
https://jurnal.bundamediagrup.co.id/index.php/iuris/article/view/632, diakses pada tanggal 10 Juni 2025.
https://review-unes.com/index.php/law/article/view/1481, diakses pada tanggal 11 Juni 2025.
https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/86161/49353, diakses pada tanggal 11 Juni 2025.



