Implementasi Peraturan Desa Dalam Pengelolaan Ekosistem Mangrove Berkelanjutan Berbasis Teori Medebewind

Penulis

  • Annisa Intan Pratiwi Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Purwokerto
  • Agoes Djatmiko Universitas Wijaya Kusuma Purwokerto
  • Haris Kusuma Wardana Universitas Wijaya Kusuma Purwokerto
  • Elly Kristiani Puwendah Universitas Wijaya Kusuma Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.25170/gloriajustitia.v5i1.6623

Kata Kunci:

Ekosistem Mangrove, Berkelanjutan, Kelompok Tani, Partisipasi Masyarakat, Teori Medebewind

Abstrak

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui peraturan pengelolaan mangrove berkelanjutan berbasis Masyarakat dan Peraturan Desa sebagai peraturan implementasi konservasi mangrove berbasis komunitas Kelompok Tani Krida Wana Lestari. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif empiris. Dalam pembentukan Peraturan Desa (Perdes), asas tugas pembantuan berperan penting dalam memberikan kerangka kerja bagi pengelolaan sumber daya alam, termasuk ekosistem mangrove. Tugas Pembantuan (Medebewind) adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan Metode empiris diperoleh dari hasil observasi, kuesioner dan wawancara dengan Kelompok Tani Krida Wana Lestari. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dengan menggunakan peraturan undang undang dan data sekunder dengan menggunakan buku, jurnal dan artikel. Dianalisis dengan metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan riset (research approach).

Referensi

1. Jurnal

Ardipandanto, Aryojati “Lemahnya Pengamanan Pusat Data Nasional Sementara Terhadap Serangan Siber”, Info Singkat 16, No. 13 (2024): 7-9

Ginanjar, Yusep, “Strategi Indonesia Membentuk Cyber Security dalam Menghadapi Ancaman Cyber Crime Melalui Badan Siber dan Sandi Negara”, Dinamika Global: Jurnal Ilmu Hubungan Internasional 7, No.2 (2022): 295-316, https://doi.org/10.36859/jdg.v7i02.1187

Guna, Tedo Hindami, “Breaking down barriers: Overcoming silo mentality in bureaucratic reform” Journal of Sustainability, Society, and Eco-Welfare 2, No. 1 (2024): 16–28, https://doi.org/10.61511/jssew.v2i1.2024.884

Hartono, Budi, “Ransomware: Memahami Ancaman Keamanan Digital” Bincang Sains dan Teknologi (BST) 2, No. 2 (2023): 55-62, https://doi.org/10.56741/bst.v2i02.353

Kusnadi, Sekaring Ayumeida dan Andy Usmina Wijaya, “Perlindungan Hukum Data Pribadi Sebagai Hak Privasi” Al-Wasath Jurnal Ilmu Hukum 5, No. 1 (2024): 19-32, https://doi.org/10.47776/alwasath.v2i1.127

Najiyya, Ana & Stepani Sisca Wulandari, “Eksplorasi Implementasi Kebijakan Pembentukan Computer Security Incident Response Team (Csirt) di Kementerian Perdagangan: Sebuah Studi Kualitatif” Jurnal Riset Akuntansi Multiparadigma 10, No. 1 (2023): 50-55. https://doi.org/10.30743/akuntansi.v10i1.7246

Prabaswari, Muhamad Alfikri, Irdam Ahmad, “Evaluasi Implementasi Kebijakan Pemebntukan Tim Tanggap Insiden Siber pada Sektor Pemerintah” Matra Pembaruan Jurnal Inovasi Kebijakan 6, No. 1 (2022): 1-13, https://doi.org/10.21787/mp.6.1.2022.1-13

Shidiqque, Muhammad Rafi & Mansur Juned, “Human Capital Development for Cybersecurity: Examining BSSN's Contributions in the Indonesia-Australia Cyber Policy Dialogue (2018-2020)”. Journal of Social and Political Sciences 6, No. 4 (2023): 215-224. https://doi.org/10.31014/aior.1991.06.04.457

Sudarmadi, Damar Apri dan Arthus Josias Simon Runturambi, “Strategi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Dalam Menghadapi Ancaman Siber di Indonesia”, Jurnal Kajian Stratejik Ketahanan Nasional 2, No. 2 (2019): 163-183, https://doi.org/10.7454/jkskn.v2i2.10028

2. Internet

Eka Yudha Saputra, “Benarkah BSSN Abai Melindungi Pusat Data Nasional” Terakhir diubah 26 Juni 2024, https://www.tempo.co/politik/abai-bssn-pusat-data-nasional-410023

Luthfiani, Desty, “Peretas Pusat Data Nasional Minta Tebusan Rp 131 Miliar” Terakhir diubah 24 Juni 2024. https://www.tempo.co/politik/peretas-pusat-data-nasional-minta-tebusan-rp-131-miliar-46354

Yuliansron, “Indonesia Jadi Target Utama Ransomware di Asia Tenggara: Begini Cara Lindungi Data Kamu!” Terakhir diubah 20 Des 2024. https://www.liputan6.com/tekno/read/5842580/indonesia-jadi-target-utama-ransomware-di-asia-tenggara-begini-cara-lindungi-data-kamu

3. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan

Sistem Elektronik

Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara

Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber

Peraturan BSSN No. 5 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2020-2024

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-30