ANALISIS PUTUSAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP DIKAITKAN DENGAN PRINSIP EKOLOGI INTERGRAL DALAM DOKUMEN LAUDATO SI

STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 162/PID.B/2013/PN.MAB

Authors

  • Reginald Siddarta STFT Widya Sasana Malang
  • Julio Purba Kencana STFT Widya Sasana Malang
  • Alpinus Pan STFT Widya Sasana Malang
  • Sirilus Anantha Deva Hexanno STFT Widya Sasana Malang

DOI:

https://doi.org/10.25170/gloriajustitia.v3i2.4971

Keywords:

Tindak Pidana, Lingkungan Hidup, Prinsip Ekologi Intergral, Laudato Si

Abstract

Fokus utama dalam penulisan ini adalah agar dapat memahami putusan hakim pengadilan negeri Muara Bungo tentang tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan ketentuan hukum positif Indonesia dan prinsip ekologi integral dalam dokumen Laudato Si. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normative yaitu studi kepustakaan mengenai perundang-undangan dan dokumen laudato Si. Putusan Tindak Pidana Lingkungan Hidup di Muara Bungo No 162/PID.B /2013/PN.Mab ini mengkaji mengenai beberapa pelaku yang melakukan penambangan emas tanpa ijin. Penambangan yang dilakukan tanpa ijin dapat mempengaruhi aspek ekologi integral yaitu rusaknya lingkungan dan berkurangnya hasil tambang di masa yang akan datang. Penambangan tanpa ijin melanggar hukum yang berlaku di Indonesia dan dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata. Selain itu Laudato Si sebagai pedoman dalam Gereja Katolik juga mengajarkan tentang pentingnya menerapkan prinsip lingkungan hidup.

References

Buku:

Baker, Anton, Kosmologi & Ekologi Filsafat tentang Kosmos sebagai Rumah Tangga Manusia, Yogyakarta: Kanisius.1995.

Dietz,Ton , Hak atas Sumber Daya Alam, Yogyakarta:Pustaka Pelajar.Offset.

Gorz, Andre, Ekologi dan Krisis Kapitalisme, Yogyakarta” Insist Press, 2002.

Keraf, A Sonny, Krisis Dan Bencana Lingkungan Hidup Global, Yogyakarta: Kanisius, 2010.

Otong, Rosadi ,Hukum, Ekologi& Keadilan Sosia, Semarang: Thafa Media, 2012

Skolimowski, Henryk, Filsafat Lingkungan, Bentang: Yogyakarta, 2004

Soemarwoto, Otto, Ekologi Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Jakarta: PT. Djambatan, 1994.

Soemarwoto, Otto, Kita Masih Harus Merawat Bumi, Bandung: Ashoka Indonesia, 2000.

Dokumen Gereja

Seri Dokumen Gerejawi No. 98 LAUDATO SI’TERPUJILAH ENGKAU

Ensiklik Paus Fransiskus 24 Mei 2015

Disertasi dan Jurnal

Mardiya,Nuzul, “Pengaturan Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup,” Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 7 : No. 3, November 2018.

Nafsiatun, “Model Penanganan Dampak Pertambangan Emas terhadap lingkung dan dan Masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat, Disertasi S3 Hukum UGM.Yogyakarta.2016

Nurdin,M,” Peranan Penyidik Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Volume 12 : No. 2, Juli-Desember 2017.

Tarigan, Eddy,” Penegakan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Jurnal Lex Justitia, Vol. 1: No. 1 Januari 2019.

Undang- Undang dan Putusan Pengadilan

UU NO. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan hidup

UU NO. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan

PUTUSAN NOMOR 162/Pid.B/2013/PN.Mab

Published

2023-11-30
Abstract views: 58 | PDF downloads: 48