ANALISIS PUTUSAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP DIKAITKAN DENGAN PRINSIP EKOLOGI INTERGRAL DALAM DOKUMEN LAUDATO SI
STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 162/PID.B/2013/PN.MAB
DOI:
https://doi.org/10.25170/gloriajustitia.v3i2.4971Keywords:
Tindak Pidana, Lingkungan Hidup, Prinsip Ekologi Intergral, Laudato SiAbstract
Fokus utama dalam penulisan ini adalah agar dapat memahami putusan hakim pengadilan negeri Muara Bungo tentang tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan ketentuan hukum positif Indonesia dan prinsip ekologi integral dalam dokumen Laudato Si. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normative yaitu studi kepustakaan mengenai perundang-undangan dan dokumen laudato Si. Putusan Tindak Pidana Lingkungan Hidup di Muara Bungo No 162/PID.B /2013/PN.Mab ini mengkaji mengenai beberapa pelaku yang melakukan penambangan emas tanpa ijin. Penambangan yang dilakukan tanpa ijin dapat mempengaruhi aspek ekologi integral yaitu rusaknya lingkungan dan berkurangnya hasil tambang di masa yang akan datang. Penambangan tanpa ijin melanggar hukum yang berlaku di Indonesia dan dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata. Selain itu Laudato Si sebagai pedoman dalam Gereja Katolik juga mengajarkan tentang pentingnya menerapkan prinsip lingkungan hidup.
References
Buku:
Baker, Anton, Kosmologi & Ekologi Filsafat tentang Kosmos sebagai Rumah Tangga Manusia, Yogyakarta: Kanisius.1995.
Dietz,Ton , Hak atas Sumber Daya Alam, Yogyakarta:Pustaka Pelajar.Offset.
Gorz, Andre, Ekologi dan Krisis Kapitalisme, Yogyakarta” Insist Press, 2002.
Keraf, A Sonny, Krisis Dan Bencana Lingkungan Hidup Global, Yogyakarta: Kanisius, 2010.
Otong, Rosadi ,Hukum, Ekologi& Keadilan Sosia, Semarang: Thafa Media, 2012
Skolimowski, Henryk, Filsafat Lingkungan, Bentang: Yogyakarta, 2004
Soemarwoto, Otto, Ekologi Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Jakarta: PT. Djambatan, 1994.
Soemarwoto, Otto, Kita Masih Harus Merawat Bumi, Bandung: Ashoka Indonesia, 2000.
Dokumen Gereja
Seri Dokumen Gerejawi No. 98 LAUDATO SI’TERPUJILAH ENGKAU
Ensiklik Paus Fransiskus 24 Mei 2015
Disertasi dan Jurnal
Mardiya,Nuzul, “Pengaturan Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup,” Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 7 : No. 3, November 2018.
Nafsiatun, “Model Penanganan Dampak Pertambangan Emas terhadap lingkung dan dan Masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat, Disertasi S3 Hukum UGM.Yogyakarta.2016
Nurdin,M,” Peranan Penyidik Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Volume 12 : No. 2, Juli-Desember 2017.
Tarigan, Eddy,” Penegakan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Jurnal Lex Justitia, Vol. 1: No. 1 Januari 2019.
Undang- Undang dan Putusan Pengadilan
UU NO. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan hidup
UU NO. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
PUTUSAN NOMOR 162/Pid.B/2013/PN.Mab