ANALISIS PENGGUNAAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK PADA KASUS KEKERASAN DENGAN KORBAN BERUSIA DI BAWAH 18 TAHUN DAN PERNAH TERIKAT PERKAWINAN
DOI:
https://doi.org/10.25170/gloriajustitia.v3i2.4973Keywords:
Anak, Undang-Undang Perlindungan Anak, Kekerasan dalam Rumah TanggaAbstract
Dalam jurnal ini peneliti membahas apakah Undang-Undang Perlindungan Anak dapat digunakan untuk mengadili pelaku kekerasan terhadap anak korban yang pernah terikat perkawinan. Dalam Putusan No. 67/Pid.Sus/2014/PN.KBR jaksa menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagai dakwaan. Namun, hakim menyatakan bahwa Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang digunakan karena korban pernah terikat perkawinan. Peneliti menggunakan metode penelitian yuridis-empiris. Data diperoleh melalui kajian peraturan perundang-undangan dan wawancara dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan pakar HAM, peneliti, dan akademisi hukum. Dari pembahasan, Peneliti menyimpulkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak dapat digunakan untuk mengadili pelaku kekerasan seksual terhadap anak korban yang pernah terikat perkawinan.
References
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Putusan Pengadilan
Putusan No. 67/Pid.Sus/2014/PN.KBR
Buku
Agnesta, Krisna Liza Hukum Perlindungan Anak: Panduan Memahami Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Yogyakarta: Deepublish, 2018
Angger, Sigit Pramukti dan Primaharsya, Fuady, Sistem Peradilan Pidana Anak, Yogyakarta: Medpress Digital, 2014
Arief, Barda Nawawi Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti,1998
Soerjono, Soekanto dan Mamudji, Sri, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2012
Skripsi
Setya, Haswati Bella, “Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Pernikahan Dini Pada Remaja Putri di Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi, Madiun”, Skripsi, STIKES Bhakti Husada, 2019.