ANALISIS PENGGUNAAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK PADA KASUS KEKERASAN DENGAN KORBAN BERUSIA DI BAWAH 18 TAHUN DAN PERNAH TERIKAT PERKAWINAN
DOI:
https://doi.org/10.25170/gloriajustitia.v3i2.4973Keywords:
Anak, Undang-Undang Perlindungan Anak, Kekerasan dalam Rumah TanggaAbstract
Dalam jurnal ini peneliti membahas apakah Undang-Undang Perlindungan Anak dapat digunakan untuk mengadili pelaku kekerasan terhadap anak korban yang pernah terikat perkawinan. Dalam Putusan No. 67/Pid.Sus/2014/PN.KBR jaksa menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagai dakwaan. Namun, hakim menyatakan bahwa Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang digunakan karena korban pernah terikat perkawinan. Peneliti menggunakan metode penelitian yuridis-empiris. Data diperoleh melalui kajian peraturan perundang-undangan dan wawancara dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan pakar HAM, peneliti, dan akademisi hukum. Dari pembahasan, Peneliti menyimpulkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak dapat digunakan untuk mengadili pelaku kekerasan seksual terhadap anak korban yang pernah terikat perkawinan.
References
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Putusan Pengadilan
Putusan No. 67/Pid.Sus/2014/PN.KBR
Buku
Agnesta, Krisna Liza Hukum Perlindungan Anak: Panduan Memahami Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Yogyakarta: Deepublish, 2018
Angger, Sigit Pramukti dan Primaharsya, Fuady, Sistem Peradilan Pidana Anak, Yogyakarta: Medpress Digital, 2014
Arief, Barda Nawawi Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti,1998
Soerjono, Soekanto dan Mamudji, Sri, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2012
Skripsi
Setya, Haswati Bella, “Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Pernikahan Dini Pada Remaja Putri di Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi, Madiun”, Skripsi, STIKES Bhakti Husada, 2019.
Downloads
Published
Issue
Section
License
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format for any purpose, even commercially.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
- The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rights may limit how you use the material.




