PELAKSANAAN DIVERSI OLEH KEPOLISIAN RESOR KOTA BESARMEDAN DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANAKEKERASAN

Penulis

  • Dinda Stevani Br Regar Universitas Sumatera Utara
  • Nurmalawaty Universitas Sumatera Utara
  • Mahmud Mulyadi Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.25170/gloriajustitia.v5i2.7019

Kata Kunci:

Sistem Peradilan Pidana Anak,, Diversi,, Anak,, Kekerasan Terhadap Anak,

Abstrak

Penelitian ini membahas tentang Pelaksanaan Diversi oleh Kepolisian Resor Kota Besar Medan dalam Penanganan Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak. Diversi merupakan salah satu pendekatan dalam sistem peradilan pidana anak yang bertujuan untuk mengalihkan penyelesaian perkara dari jalur formal peradilan ke bentuk penyelesaian non-penal, melalui pendekatan keadilan restoratif. Penelitian ini berangkat dari meningkatnya angka kekerasan terhadap anak yang tidak hanya menjadikan anak sebagai korban, tetapi juga sebagai pelaku, serta masih rendahnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang konsep diversi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara langsung dengan penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kota Besar Medan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan diversi di Polrestabes Medan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, namun dalam praktiknya masih menghadapi berbagai hambatan, seperti sikap masyarakat yang mendukung pemberian hukuman yang bersifat menghukum atau balas dendam terhadap pelaku tindak pidana, ketidaksepahaman antara korban dan pelaku, serta keterbatasan pemahaman para pihak mengenai upaya diversi dengan pendekatan keadilan restoratif. Untuk mengatasi hambatan tersebut, Polrestabes Medan telah melakukan upaya seperti sosialisasi hukum kepada masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan edukasi publik, serta evaluasi berkala atas kegagalan diversi sebagai upaya strategis mewujudkan sistem peradilan anak yang lebih manusiawi dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.

Kata Kunci: Sistem Peradilan Pidana Anak, Diversi, Anak, Kekerasan Terhadap Anak

Referensi

Buku

Djamil, M. Nasir, Anak Bukan Untuk Dihukum, Jakarta Timur: Sinar Grafika,

Fultoni, Siti Aminah, Uli Parulian Sihombing, Anak Berkonflik Dengan Hukum (ABH),

Jakarta Selatan: The Indonesian Legal Resource Center (ILRC), 2012

Irianto, Sulistyowati, Lidwina Inge Nurtjahjo, Perempuan dan Anak dalam Hukum dan Persidangan, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2020

Junaidi, Amir, Peradilan Anak, Yogyakarta: Baskara Media, 2022

Marlina, Pengantar Konsep Diversi dan Keadilan restoratifdalam Hukum Pidana, Medan: USU Press, 2010

Mulyadi, Lilik, Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia, Bandung: PT Alumni, 2014

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press, 2020

Prasetyo, Teguh, Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana, Bandung: Nusamedia, 2011 Pratama, Harrys, Teori dan Praktek Perlindungan Anak dalam Hukum Pidana,

Yogyakarta: Andi Offset, 2018

Siregar, Bismar, et.al, Hukum dan Hak-Hak Anak, Jakarta: Rajawali, 1986 Soetodjo, Wagiati, Hukum Pidana Anak, Bandung: Refika Aditama, 2006

Jurnal

Dzahra, Putri, Trias Saputra, “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Berdasarkan Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak”, Jurnal Risalah Kenotariatan, Vol 5 No 2 2024

Hirdayadi, Israr, Hera Susanti, “Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Dan Tinjauannya Menurut Hukum Islam”, Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, Vol 4 No 2 2017

Ningrat, A Ngurah Bagus Pradhana, Gde Made Swardhana, “Proses Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Kekerasan”, Jurnal Kertha Negara, Vol 9 No 7 2021

Prastini, Endang, “Kekerasan Terhadap Anak dan Upaya Perlindungan Anak Di Indonesia”, Jurnal Citizenship Virtues, Vol 4 No 2 2024

Raharjo, Trisno dan Laras Astuti, “Konsep Diversi Terhadap Anak Penyandang Disabilitas Sebagai Pelaku Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak”, Jurnal Media Hukum, Vol.24 No. 2 2017

Rezeki, Citra Mahara Rezeki, Ferdy Saputra, Arnita, “Penerapan Diversi Di Tingkat Penyidikan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Penelitian Di Polres Gayo Lues)”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (JIM-FH), Vol 7 No 3 2024

Saputra, H.D, Miswarik, M, “Implementasi Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.”, Inicio Legis, Vol 2 No 1 2021

Setyorini, Erny Herlin, Sumiati, Pinto Utomo, “Konsep Keadilan Restoratif Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak”, DiH:

Jurnal Ilmu Hukum, Vol.16 No.2 2020

Sonnata, Depri Liber Sonnata, “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum”, Fiat Justisia Jurnal Hukum, Vol 8 No 1 2014

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-30