MEKANISME ASEAN DALAM PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN: STUDI KASUS PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI MALAYSIA

(Studi Kasus Pekerja Migran Indonesia di Malaysia)

Penulis

  • Ratih Nuke Prasanti Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
  • Asmin Fransiska Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

DOI:

https://doi.org/10.25170/gloriajustitia.v5i2.7704

Kata Kunci:

ASEAN, Deklarasi ASEAN, Perlindungan, Pekerja Migran, malaysia

Abstrak

Indonesia merupakan salah satu negara penyedia tenaga kerja migran terbesar di kawasan ASEAN, dengan Malaysia sebagai tujuan utama. Dari total 2,7 juta pekerja migran Indonesia di Malaysia, 1,1 juta merupakan pekerja non-reguler yang kerap menghadapi kondisi kerja tidak layak di sektor rumah tangga, konstruksi, dan pertanian. Perlindungan pekerja migran menjadi tantangan serius, meskipun ASEAN telah memiliki kerangka hukum seperti Konsensus ASEAN tentang Perlindungan dan Pemajuan Hak-Hak Pekerja Migran tahun 2017 serta Piagam ASEAN. Konsensus ini bertujuan melindungi hak pekerja migran dan keluarganya, serta mengatur kewajiban negara pengirim dan penerima. Namun, implementasi di lapangan sering kali tidak efektif. Contoh nyata adalah kasus Mariance Kabu, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Indonesia, yang menunjukkan lemahnya perlindungan hukum bagi pekerja migran di Malaysia. Penelitian ini mengkaji peran mekanisme ASEAN dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia, dengan fokus pada hambatan implementasi dan rekomendasi untuk perbaikan kerangka perlindungan di tingkat ASEAN dan nasional.

Referensi

Darmawan, A., & Olifiani, L. P. (n.d.). mplementasi Tingkat Nasional dan Daerah atas Konsensus ASEAN 2017 dalam Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Jurnal Indonesian Perspective, 5(1), 30.

Indonesia jadi Negara Pengirim Pekerja Migran Terbesar Kedua di Asia Tenggara. (2023, December 20). Ekonomi Bisnis. Retrieved December 4, 2024, from https://ekonomi.bisnis.com/read/20231220/9/1725702/indonesia-jadi-negara-pengirim-pekerja-migran-terbesar-kedua-di-asia-tenggara

Kementerian Luar Negrri. (2011). Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN Kementerian Luar Negeri, Ayo Kita Kenali ASEAN. Kementerian Luar Negeri.

Konsensus ASEAN Tentang Perlindungan dan Promosi Hak-Hak Pekerja Migran. (2007). ASEAN Jakarta.

Laporan Pengolahan Data BNP2TKI 2019. (n.d.). BP2MI. https://bp2mi.go.id/uploads/statistik/images/data_19-02-2020_Laporan_Pengolahan_Data_BNP2TKI____2019(2).pdf

Mariance Kabu: Sudah Habis Disiksa, Tak Ada Keadilan Baginya. (2022, August 22). Solidaritas Perempuan. Retrieved December 4, 2024, from https://www.solidaritasperempuan.org/mariance-kabu-sudah-habis-disiksa-tak-ada-keadilan-baginya/

Memperkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia. (2023, October 25). IOM Indonesia. Retrieved December 4, 2024, from https://indonesia.iom.int/id/news/memperkuat-perlindungan-pekerja-migran-indonesia-di-malaysia

Migrasi Tenaga Kerja (Edisi Revisi), 1949. (n.d.). International Labour Organization. https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---asia/---ro-bangkok/---ilo-jakarta/documents/legaldocument/wcms_145816.pdf.

NTB, Februari 2023: Keadaan Ketenagakerjaan. (n.d.). BPS NTB. https://ntb.bps.go.id/pressrelease/2023/05/05/938/ntb--februari-2023--keadaan-ketenagakerjaan.html

1.900 Pekerja Migran Indonesia Ilegal Meninggal dalam 3 Tahun Terakhir. (2023, June 1). detikcom. Retrieved December 4, 2024, from https://www.detik.com/jateng/jogja/d-6751027/1-900-pekerja-migran-indonesia-ilegal-meninggal-dalam-3-tahun-terakhir

Persoalan Buruh Migran di Indonesia. (n.d.). Puskapol. https://www.puskapol.ui.ac.id/wp-content/uploads/2014/05/fact-sheet-2.pdf

Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum. Citra Aditya.

Saliman, A. R. (2016). Model Perlindungan Hukum Integratif Buruh Migran Indonesia dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN. Jurnal Hukum Progresif, 10(2), 1743.

Syamsiah, N. (2020). Permasalahan Pekerja Migran Indonesia Pada Kawasan Perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat. Jurnal Kajian Perbatasan Antarnegara,, 3(2), 90.

Taufik, A. I. (2014). Peran ASEAN dan Negara Anggota ASEAN Terhadap Perlindungan Pekerja Migran. Jurnal Rechtsvinding, 3(2), 259.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pekerja Migran Indonesia. (n.d.).

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-30