Daging Buatan Hasil Rekayasa Genetika Ditinjau dari Kehalalannya dan Hukum Perlindungan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.25170/perkotaan.v16i1.5733Keywords:
Daging, Rekayasa Genetika, Perlindungan Konsumen, HalalAbstract
Indonesia merupakan salah satu negara yang memenuhi kebutuhan pangannya dari hasil peternakan seperti daging unggas dan daging sapi. Dengan berkembangnya teknologi dan meningkatnya kebutuhan akan daging sapi, maka mulai dikembangkan daging sapi dari hasil rekayasa genetika atau disebut daging in vitro. Adanya jenis daging rekayasa genetika ini di satu sisi memberikan solusi untuk kebutuhan daging di masyarakat, namun di sisi lain menimbulkan permasalahan anatara lain apakah daging tersebut aman dikonsumsi dan apakah masuk kedalam makanan halal menurut hukum Islam. Tulisan ini akan membahas tentang bagaimana perlindungan masyarakat sebagai konsumen terkait daging buatan laboratorium hasil rekayasa genetika sesuai dengan aturan yang ada, serta bagaimana tentang kehalalan daging tersebut menurut MUI dan NU. Penelitian dilakukan secara yuridis normatif dengan mengkaji aturan dan berbagai bahan sekunder lainnya. Dengan adanya UU Perlindungan Konsumen,dan UU tentang Pangan, maka konsumen dapat terlindungi sehingga jika daging buatan hasil rekayasa di laboratorium aman bagi kesehatan manusia. Namun dalam penerapan aturan tersebut perlu pengawasan. Kehalalan juga sudah dipenuhi dengan penjelasan dari Majelis Ulama Indonesia. Dengan demikian daging buatan tersebut dapat menjadi salah satu pilihan untuk pemenuhan kebutuhan pangan dan menjadi alternatif pengganti daging alami untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
References
FAO, “FAO Cereal Supply and Demand Brief (World Food Situation) Food and Agriculture Organization of the United Nations,” Diakses 5 Agustus, 2022, https:// www.fao.org/worldfoodsituation/csdb/en/.
Pasal 1 angka 1 Undang-undang Repubik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
Pasal 1 angka 6 Undang-undang Repubik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
Irwan Kelana (Red), “Masa Depan Daging Buatan, Ini Kata Pakar Peternakan IPB,” Republika Online, December 8, 2020, https://news.republika.co.id/berita/qkztoo374/masa-depan-daging-buatan-ini-kata-pakar-peternakan-ipb. Diakses 5 Agustus 2023.
Daniel Sergelidis, “Daging Hasil Laboratorium: Alternatif Daging Berkelanjutan di Masa Depan atau Makanan Fungsional Baru?”, Jurnal Biomedis Penelitian Ilmiah & Teknis, April 2019, Volume 17, 1, hlm. 12441, https://biomedres.us/fulltexts/BJSTR.MS.ID.002930.php. Diakses 10 April 2024.
Tarmiji Umar Sainaddin Hasibuan, dan Azis Muslim, “Inovasi Industri Daging Buatan dalam Perspektif Fiqh Syafi’I”, Jurnal Kajian Islam Interdisipliner, Vol. 7 Nomor 1, 2022, hlm. 90, yang mengutip dari Sarah PF Bonny et al., “What Is Artificial Meat and What Does It Mean for the Future of the Meat Industry?,” Journal of Integrative Agriculture 14, no. 2 (2015): 255–263.
Virginia V. Rumawas, Herman Nayoan dan Neni Kumayas, Peran Pemerintah dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan di Kabupaten Minahasa Selatan (Studi Dinas Ketahanan Pangan Minahasa Selatan), Jurnal Governance, Vol.1, No. 1, 2021, hlm. 5.
Achmad Suryana, Penganekaragaman Konsumsi Pangan dan Gizi Faktor Pendukung Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia, Jurnal Pangan, Pusat Perencanaan Strategis dan Manajemen Risiko Perum BULOG, Vol. 17 No. 3 (2008),hlm. 4. https://www.jurnalpangan.com/index.php/pangan/issue/view/31. Diakses 15 Maret 2024.
Asfiyatus Sholikhah,dan Ratna Kumala Dewi, “Peranan Protein Hewani dalam Mencegah Stunting pada Anak Balita”, JRST Jurnal Riset Sains dan Teknologi, Vol.6 (1) 2022, hlm. 96.
Asfiyatus Sholikhah, Ratna Kumala Dewi ,Loc.Cit.
Ibid.
Owokoniran et al., “Perception and Acceptability of Laboratory-Cultured Meat”, ASEAN Journal of Science and Engineering Education 4(1) (2024), hlm. 32.
Ibid.
Kementrian Perdagangan RI,” Kemendag Terima 7.707 Laporan Pengaduan dari Konsumen Sepanjang Tahun 2023” https://www.kemendag.go.id/berita/pojok-media/kemendag-terima-7707-laporan-pengaduan-dari-konsumen-sepanjang-2023-ini-rinciannya. Diakses 15 Juni 2024.
Ibid.
Lihat Natasya Nikita Palit, “Sanksi Terhadap Pelaku Usaha yang Melakukan Wanprestasi Menurut Undang Undang Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999”, Jurnal Lex Privatum Volume VI Nomor 7, 2018, https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/2239, Diakses 25 Mei 2024
Jacobus Jopie Gilalo et.all, “ Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Dalam Konsumsi Daging Olahan Bakso”, Jurnal Sosial Humaniora, Volume 13 Nomor 1, 2022. https://ojs.unida.ac.id/JSH/article/view/5001/3501, Diakses 10 Juni 2024.
Yuliati, “ Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terkait Peredaran Pangan hasil Rekayasa Genetika di Indonesia”, Jurnal Arena Hukum, Volume 11 Nomor 3, 2018, file:///C:/Users/YANTI/Downloads/galiehd,+7.+Yuliati.pdf. Diakses 8 Juni 2024.
LPPOM,MUI, “Rekayasa Genetika dan Produknya”, https://halalmui.org/wp-content/uploads/2023/06/No.-35-Rekayasa-Genetika-dan-Produknya-1.pdf. Diakses 10 april 2024.
NU Online, “Munas Alim Ulama NU 2021 Putuskan Daging Berbasis Sel Haram Dikonsumsi”,
https://www.nu.or.id/nasional/munas-alim-ulama-nu-2021-putuskan-daging-berbasis-sel-haram-dikonsumsi-WYiSS. Diakses & April 2024
Ibid.
Ibid.
Ibid.