PERKEMBANGAN PENGATURAN TANGGUNG JAWAB KORPORASI
DOI:
https://doi.org/10.25170/gloriajustitia.v3i2.4974Keywords:
Perseroan, Tanggung Jawab, PengaturanAbstract
Artikel ini membahas perkembangan pengaturan tanggung jawab korporasi khususnya terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) perusahaan di Indonesia, dengan fokus pada transisi pemikiran dari pemegang saham ke pemangku kepentingan. Melalui pendekatan yuridis normatif yang dipaparkan secara deskriptif untuk membantu memahami perkembangan pengaturan dari konsep pemikiran korporasi yang hanya ditujukan untuk memperoleh laba bagi para pemegang sahamnya kepada pemikiran yang lebih luas dari peran korporasi. Kajian ini secara umum membandingkan pengaturan Perseroan Terbatas dalam UU No. 1 Tahun 1995 dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dikaitkan dengan pengaturan tanggung jawab Korporasi di India yang mengatur hal yang sama sebagai studi perbandingan. Penelitian ini diharapkan dapat membantu memahami kelebihan dan kekurangan pengaturan tanggung jawab korporasi dalam suatu ketentuan perundang-undangan bagi pemberdayaan korporasi untuk manfaat yang lebih besar. Perkembangan tanggung jawab korporasi menjadi suatu kebutuhan bagi korporasi modern khususnya yang bergerak di bidang pemanfaatan sumber daya alam baik karena perintah peraturan perundang-undangan maupun karena perkembangan tuntutan pasar yang semakin kritis.
References
Buku/Jurnal
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, 1999
Dwi Tatak Subagiyo, dkk, Hukum Perusahaan, Revka Petra Media, Surabaya, 2017
HMN. Purwosujitpto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia: Bentuk-Bentuk Perusahaan, Djambatan, Jakarta, 1987
M Teguh Pangestu dan Nurul Aulia, Hukum Perseroan Terbatas dan perkembangnya di Indonesia, Business Law Review Vol 1 No. 3
Ridwan Khairandy, Pokok-pokok hukum dagang Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta, 2013
Rintan Wulandari dan Kasfur Anwar US, Sejarah perkembangan manajemen strategi dukungan stakeholder, Transekonomika – Akuntasi Bisnis dan Keuangan Vol 1 No. 4 Juli 2021
Sabela dan Asmah Laili Hj. Yeon, 2015, “Standarisasi CSR Sebagai Kewajiban Hukum di Indonesia”, JURNAL ILMU HUKUM, VOLUME 5 NO. 1 Agustus 2014-Januari 2015
Yetty Komalasari Dewi, Pemikiran Baru Tentang Persekutuan Komanditer (CV): Studi Perbandingan KUHD Dan Wvk Serta Putusan- Putusan Pengadilan Indonesia Dan Belanda, , Fakultas Hukum Program Doktoral Pascasarjana Jakarta 2011
Guiding Principles On Business And Human Rights, 2011, United Nations Human Rights
Downloads
Published
Issue
Section
License
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format for any purpose, even commercially.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
- The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rights may limit how you use the material.




