TANGGUNG JAWAB HUKUM PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL TERKAIT PENGGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE
DOI:
https://doi.org/10.25170/gloriajustitia.v6i2.8410Keywords:
Artificial Intelligence, Profesi Penunjang Pasar Modal, Tanggung Jawab Hukum, Jasa Keuangan, Otoritas Jasa KeuanganAbstract
Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah mengubah cara profesi jasa keuangan mengolah data, melakukan pemeriksaan, menyusun dokumen, menilai risiko, dan menghasilkan pendapat profesional. Di pasar modal, perubahan tersebut memiliki arti khusus karena kualitas pekerjaan profesi penunjang pasar modal, dalam hal ini dibatasi pada konsultan hukum, notaris, akuntan publik, dan penilai, berhubungan langsung dengan kualitas informasi dan kepercayaan investor. AI berpeluang meningkatkan efisiensi, akurasi, konsistensi, dan kapasitas analitis, tetapi sekaligus menimbulkan persoalan mengenai kerahasiaan data, bias, halusinasi, ketertelusuran, independensi, kompetensi, pengendalian mutu, dan atribusi tanggung jawab apabila luaran AI digunakan dalam pendapat atau laporan profesional. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu mengkaji ketentuan-ketentuan yang berlaku yang berkenaan dengan peraturan pasar modal, regulasi OJK, standar profesi, serta literatur mengenai AI dan profesi hukum, audit, dan valuasi. Data yang diperoleh dari penelitian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa AI seharusnya diposisikan sebagai alat bantu profesional, bukan pengganti tanggung jawab profesional. Optimalisasi AI dapat dilakukan pada fungsi yang repetitif, analitis, dan verifikatif, sedangkan keputusan profesional, penilaian akhir, independensi, dan penandatanganan pendapat tetap harus berada pada profesional yang bertanggung jawab. Tanggung jawab hukum dibangun berdasarkan prinsip akuntabilitas perorangan, kompetensi profesional, verifikasi yang wajar, kemampuan menjelaskan, jejak audit, tata kelola data, dan kontrol kualitas.
References
D. DAFTAR PUSTAKA
1.Buku
Nasarudin, M. Irsan, et al., 2011, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Pramono, Nindyo, 2013, Hukum PT Go Public dan Pasar Modal., Penerbit ANDI, Yogyakarta.
2.Artikel/Jurnal
Adel M. Qatawneh, (2024), The Role of Artificial Intelligence in Auditing and Fraud Detection in Accounting Information Systems: Moderating Role Of Natural Language Processing., International Journal of Organizational Analysis, 33(6), 1391–1409.
Alam, F. S., & Achjari, D. (2024), Analisis Keberlanjutan Penggunaan Robo Advisor, ABIS Accounting and Business Informatioan Systems Journal, 12(2), 28–40.
Ashrafi, D. M. (2023), Managing Consumers’ Adoption Of Artificial Intelligence-Based Financial Robo-Advisory Services, Journal of Indonesian Economy and Business, 38(3), 270–301.
Jafary, P., Shojaei, D., Rajabifard, A., & Ngo, T. (2024), Automating Property Valuation at The Macro Scale of Suburban Level: A Multi-Step Method Based on Spatial Imputation Techniques, Machine Learning And Deep Learning, Habitat International, 148, 103075.
Pollestad, A. J., Næss, A. B., & Oust, A. (2024), Towards a Better Uncertainty Quantification in Automated Valuation Models, The Journal of Real Estate Finance and Economics, 72, 530–566.
Rudin, C. (2019), Stop Explaining Black Box Machine Learning Models For High Stakes Decisions And Use Interpretable Models Instead, Nature Machine Intelligence, 1, 206–215.
Siregar, Z. A., & Hasanah, U. (2024). Risk Management and Ethical Perspectives in the Implementation of Artificial Intelligence (AI) in the Accounting Profession. Indonesia Auditing Research Journal, 13(4).
3.Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Agustinus Prajaka Wahyu Baskara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format for any purpose, even commercially.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
- The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rights may limit how you use the material.




