TANGGUNG JAWAB HUKUM PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL TERKAIT PENGGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE

Authors

  • Agustinus Prajaka Wahyu Baskara Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

DOI:

https://doi.org/10.25170/gloriajustitia.v6i2.8410

Keywords:

Artificial Intelligence, Profesi Penunjang Pasar Modal, Tanggung Jawab Hukum, Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan

Abstract

Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah mengubah cara profesi jasa keuangan mengolah data, melakukan pemeriksaan, menyusun dokumen, menilai risiko, dan menghasilkan pendapat profesional. Di pasar modal, perubahan tersebut memiliki arti khusus karena kualitas pekerjaan profesi penunjang pasar modal, dalam hal ini dibatasi pada konsultan hukum, notaris, akuntan publik, dan penilai, berhubungan langsung dengan kualitas informasi dan kepercayaan investor. AI berpeluang meningkatkan efisiensi, akurasi, konsistensi, dan kapasitas analitis, tetapi sekaligus menimbulkan persoalan mengenai kerahasiaan data, bias, halusinasi, ketertelusuran, independensi, kompetensi, pengendalian mutu, dan atribusi tanggung jawab apabila luaran AI digunakan dalam pendapat atau laporan profesional. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu mengkaji ketentuan-ketentuan yang berlaku yang berkenaan dengan peraturan pasar modal, regulasi OJK, standar profesi, serta literatur mengenai AI dan profesi hukum, audit, dan valuasi. Data yang diperoleh dari penelitian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa AI seharusnya diposisikan sebagai alat bantu profesional, bukan pengganti tanggung jawab profesional. Optimalisasi AI dapat dilakukan pada fungsi yang repetitif, analitis, dan verifikatif, sedangkan keputusan profesional, penilaian akhir, independensi, dan penandatanganan pendapat tetap harus berada pada profesional yang bertanggung jawab. Tanggung jawab hukum dibangun berdasarkan prinsip akuntabilitas perorangan, kompetensi profesional, verifikasi yang wajar, kemampuan menjelaskan, jejak audit, tata kelola data, dan kontrol kualitas.

References

D. DAFTAR PUSTAKA

1.Buku

Nasarudin, M. Irsan, et al., 2011, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Pramono, Nindyo, 2013, Hukum PT Go Public dan Pasar Modal., Penerbit ANDI, Yogyakarta.

2.Artikel/Jurnal

Adel M. Qatawneh, (2024), The Role of Artificial Intelligence in Auditing and Fraud Detection in Accounting Information Systems: Moderating Role Of Natural Language Processing., International Journal of Organizational Analysis, 33(6), 1391–1409.

Alam, F. S., & Achjari, D. (2024), Analisis Keberlanjutan Penggunaan Robo Advisor, ABIS Accounting and Business Informatioan Systems Journal, 12(2), 28–40.

Ashrafi, D. M. (2023), Managing Consumers’ Adoption Of Artificial Intelligence-Based Financial Robo-Advisory Services, Journal of Indonesian Economy and Business, 38(3), 270–301.

Jafary, P., Shojaei, D., Rajabifard, A., & Ngo, T. (2024), Automating Property Valuation at The Macro Scale of Suburban Level: A Multi-Step Method Based on Spatial Imputation Techniques, Machine Learning And Deep Learning, Habitat International, 148, 103075.

Pollestad, A. J., Næss, A. B., & Oust, A. (2024), Towards a Better Uncertainty Quantification in Automated Valuation Models, The Journal of Real Estate Finance and Economics, 72, 530–566.

Rudin, C. (2019), Stop Explaining Black Box Machine Learning Models For High Stakes Decisions And Use Interpretable Models Instead, Nature Machine Intelligence, 1, 206–215.

Siregar, Z. A., & Hasanah, U. (2024). Risk Management and Ethical Perspectives in the Implementation of Artificial Intelligence (AI) in the Accounting Profession. Indonesia Auditing Research Journal, 13(4).

3.Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan.

Published

21-10-2026

How to Cite

TANGGUNG JAWAB HUKUM PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL TERKAIT PENGGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE (A. P. Wahyu Baskara , Trans.). (2026). Gloria Justitia, 6(2), 423-451. https://doi.org/10.25170/gloriajustitia.v6i2.8410