ABOUT GLORIA JUSTICIA
INFORMATION FOR AUTHOR
OWNERSHIP AND MANAGEMENT INFORMATION
POLICY
ALLEGATION OF RESEARCH MISCONDUCT
INFORMATION
FOR READERS
FOR AUTHORS
FOR LIBRARIANS
(CONFLICT OF INTEREST POLICY)
Jurnal Gloria Justitia berkomitmen untuk menjaga transparansi, objektivitas, dan integritas ilmiah di seluruh proses penelitian, penelaahan sejawat (peer-review), penyuntingan, dan publikasi. Benturan kepentingan terjadi apabila penilaian profesional atau tindakan terkait naskah dipengaruhi—atau secara wajar dapat dipersepsikan dipengaruhi—oleh kepentingan finansial, pribadi, profesional, akademis, kelembagaan, politik, advokasi, atau kepentingan bersaing lainnya.
Adanya benturan kepentingan tidak selalu menandakan terjadinya pelanggaran etika. Namun, seluruh kepentingan yang berpotensi bersaing wajib diungkapkan secara transparan agar dewan redaksi, mitra bebestari (reviewer), dan pembaca dapat menilai apakah hal tersebut memengaruhi analisis, penalaran hukum, atau proses publikasi.
Penulis wajib mengungkapkan seluruh hubungan, kondisi, atau kepentingan yang secara wajar dapat dipersepsikan memengaruhi perancangan, pelaksanaan, analisis substansi hukum, interpretasi doktrin/peraturan, atau pelaporan hasil penelitian mereka.
Dalam konteks penelitian hukum, potensi benturan kepentingan meliputi, namun tidak terbatas pada:
Keterlibatan dalam Perkara / Advokasi Hukum: Penulis bertindak sebagai kuasa hukum/advokat, konsultan hukum, saksi ahli (expert witness), atau pihak yang berperkara (litigant) dalam kasus hukum atau putusan peradilan yang dianalisis dalam naskah;
Penyusunan Peraturan / Naskah Akademik: Penulis terlibat langsung sebagai tim penyusun (drafting team), perancang peraturan perundang-undangan, atau konsultan dalam pembuatan naskah akademik/kebijakan publik yang menjadi objek kajian dalam artikel;
Hubungan Pekerjaan dan Konsultasi: Hubungan kerja atau konsultasi dengan kantor hukum (law firm), lembaga pemerintah, BUMN, perusahaan, atau organisasi non-pemerintah (NGO/LBH);
Pendanaan Riset dan Sponsor: Dukungan pendanaan penelitian, hibah (grants), honorarium, atau bantuan perjalanan dari lembaga yang memiliki kepentingan langsung terhadap hasil kajian hukum tersebut;
Kepemilikan Saham dan Hak Kekayaan Intelektual: Kepemilikan saham, paten, hak cipta, atau lisensi atas produk/teknologi yang dianalisis dari sudut pandang hukum;
Jabatan dan Keanggotaan Dewan: Keanggotaan pada dewan komisaris, dewan pengawas, atau dewan penasihat berbayar maupun tidak berbayar pada organisasi relevan;
Hubungan Kelembagaan dan Politik: Keterlibatan dalam partai politik, kelompok penekan (pressure group), atau kegiatan advokasi/ideologi yang relevan dengan topik hukum yang diteliti; dan
Hubungan Personal dan Akademis: Hubungan keluarga, hubungan supervisi/bimbingan akademis, atau rivalitas profesional yang dapat memengaruhi objektivitas analisis.
Penulis wajib mengungkapkan benturan kepentingan yang bersifat faktual maupun potensial. Jika ragu, penulis sangat dianjurkan untuk tetap mengungkapkannya agar Tim Redaksi dapat menilai relevansinya.
Setiap naskah yang diajukan ke Jurnal Gloria Justitia wajib mencantumkan Pernyataan Benturan Kepentingan pada bagian akhir naskah.
Jika tidak ada benturan kepentingan:
Benturan Kepentingan: Penulis menyatakan tidak memiliki benturan kepentingan terkait finansial, advokasi perkara, maupun profesional dalam penelitian atau publikasi artikel ini.
Jika terdapat benturan kepentingan:
Benturan Kepentingan: Penulis A bertindak sebagai saksi ahli dalam perkara putusan Mahkamah Konstitusi yang dianalisis dalam naskah ini. Penulis B menerima hibah penelitian dari [Nama Lembaga]. Penulis lainnya menyatakan tidak memiliki benturan kepentingan.
Pengungkapan benturan kepentingan tidak secara otomatis membatalkan kelayakan publikasi. Tim Redaksi akan menilai apakah kepentingan yang diungkapkan secara material memengaruhi kredibilitas, penalaran hukum, atau evaluasi naskah.
Penulis wajib melaporkan seluruh sumber dukungan finansial riset pada bagian Funding Statement. Apabila penyandang dana atau sponsor memiliki peran dalam penelitian (seperti penentuan topik, pengumpulan data, analisis doktrinal, atau keputusan publikasi), peran tersebut wajib dijelaskan secara eksplisit. Jika penyandang dana tidak memiliki peran dalam kegiatan tersebut, penulis dianjurkan untuk menyatakannya secara terbuka.
Mitra bebestari wajib melakukan evaluasi secara objektif dan independen. Reviewer harus menolak undangan penelaahan atau memberi tahu Redaksi jika memiliki benturan kepentingan, antara lain:
Bekerja di instansi/fakultas hukum atau departemen yang sama dengan penulis;
Memiliki riwayat kolaborasi atau publikasi bersama penulis dalam kurun waktu terkini;
Memiliki hubungan pembimbingan/supervisi skripsi, tesis, atau disertasi dengan penulis;
Terlibat atau pernah bertindak sebagai pihak lawan dalam perkara hukum, proyek riset, atau tim advokasi yang sama;
Memiliki kepentingan finansial atau ideologis yang bertentangan dengan objek kajian naskah; atau
Kondisi lain yang menyulitkan penelaahan dilakukan secara netral dan objektif.
Reviewer dilarang memanfaatkan informasi, doktrin, atau analisis hukum yang belum diterbitkan dari naskah yang ditelaah untuk keuntungan pribadi, akademis, advokasi, atau finansial. Reviewer juga dilarang sengaja memperlambat proses review untuk kepentingan pribadi.
Editor wajib membuat keputusan editorial semata-mata berdasarkan kualitas akademis, signifikansi hukum, kerapian metodologi, orisinalitas, dan kesesuaian dengan ruang lingkup Jurnal Gloria Justitia. Editor tidak boleh menangani naskah yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan pribadi, advokasi, atau kelembagaan. Penanganan naskah tersebut wajib dialihkan kepada Editor lain (Handling Editor) yang netral.
Anggota Dewan Redaksi tidak dilarang mengirimkan naskah ke Jurnal Gloria Justitia. Namun, pengelolaannya dilakukan melalui alur khusus (independent editorial process):
Editor yang mengajukan naskah dilarang terlibat dalam pemilihan reviewer;
Tidak memiliki akses ke sistem review rahasia naskah tersebut;
Tidak boleh memengaruhi atau menghadiri diskusi keputusan editorial (terima/tolak);
Naskah diproses sepenuhnya oleh Editor Independen; dan
Pada artikel terbitan akan dicantumkan pernyataan transparan bahwa penulis merupakan anggota Dewan Redaksi dan tidak terlibat dalam proses review maupun pengambilan keputusan editorial.
Apabila Penulis, Reviewer, dan Editor bernaung di bawah bagian/departemen hukum atau lembaga riset yang sama (misalnya di lingkup Fakultas Hukum Unika Atma Jaya), Redaksi wajib menunjuk Reviewer eksternal dan Editor independen guna menghindari persepsi bias kelembagaan.
OWNERSHIP AND MANAGEMENT INFORMATION
ALLEGATION OF RESEARCH MISCONDUCT
FOR READERS
FOR AUTHORS
FOR LIBRARIANS
LOGIN | REGISTER