ABOUT GLORIA JUSTICIA
INFORMATION FOR AUTHOR
OWNERSHIP AND MANAGEMENT INFORMATION
POLICY
ALLEGATION OF RESEARCH MISCONDUCT
INFORMATION
FOR READERS
FOR AUTHORS
FOR LIBRARIANS
Jurnal Gloria Justitia berkomitmen penuh untuk menjaga akurasi, keandalan, transparansi, dan integritas rekam ilmiah (scholarly record). Apabila ditemukan kekeliruan atau kekhawatiran serius setelah publikasi, redaksi akan mengambil tindakan editorial yang proporsional untuk mengoreksi literatur hukum dengan tetap menjaga transparansi rekam terbitan.
Tindakan pasca-publikasi dapat berupa Koreksi (Correction), Pencabutan (Retraction), atau Pernyataan Kekhawatiran Editorial (Expression of Concern). Tujuan dari seluruh tindakan ini adalah untuk memelihara integritas rekam ilmiah dan kepastian hukum, bukan untuk menghukum penulis.
Koreksi dapat diterbitkan apabila ditemukan kekeliruan pada artikel yang telah terbit, namun kekeliruan tersebut tidak membatalkan temuan utama, kesimpulan, atau keandalan analisis hukum secara keseluruhan.
Koreksi dapat diinisiasi oleh:
Penulis;
Pembaca / Akademisi;
Mitra Bebestari (Reviewer);
Tim Redaksi;
Institusi terkait; atau
Pihak lain yang mengidentifikasi kesalahan substantif.
Kesalahan ketik atau penulisan nomor pasal/ayat perundang-undangan, nomor putusan pengadilan, atau nama instansi yang tidak mengubah kesimpulan utama;
Kesalahan pelabelan atau data pada tabel, grafik, atau diagram alur proses hukum;
Kekeliruan kecil dalam penyajian data statistik riset hukum empiris;
Kesalahan nama penulis, penulisan afiliasi, atau gelar kelembagaan;
Kekurangan atau kesalahan pencantuman informasi pendanaan/hibah (funding);
Kesalahan penulisan rujukan catatan kaki (footnote) atau daftar pustaka;
Kesalahan deskripsi metodologi yang memerlukan klarifikasi; atau
Kekeliruan faktual lainnya yang secara material memengaruhi sebagian isi artikel namun tidak menggugurkan validitas analisis hukum secara keseluruhan.
Kesalahan kecil pada tata bahasa, ejaan, atau gaya selingkung yang tidak memengaruhi makna yuridis tidak memerlukan koreksi formal.
Penulis yang menemukan kekeliruan dalam artikelnya wajib menghubungi Kantor Redaksi Jurnal Gloria Justitia sesegera mungkin dengan melampirkan:
Judul artikel dan detail publikasi (DOI/Volume/Nomor);
Uraian jelas mengenai kekeliruan yang ditemukan beserta lokasi spesifiknya;
Teks, tabel, atau data perbaikan yang diusulkan; serta
Penjelasan apakah koreksi tersebut memengaruhi interpretasi atau kesimpulan hukum.
Tim Redaksi akan menilai permohonan tersebut dan, jika diperlukan, meminta klarifikasi, data mentah, atau pendapat ahli independen. Pemberitahuan Koreksi (Correction Notice) akan diterbitkan secara transparan, memiliki tanggal resmi, dapat diakses secara bebas (Open Access), serta terhubung secara elektronik (hyperlink) ke artikel utama di OJS.
Pencabutan artikel (Retraction) diterbitkan apabila terdapat bukti yang dapat dipercaya bahwa artikel yang dipublikasikan secara substantif tidak dapat diandalkan, memiliki cacat hukum/metodologi yang berat, atau terpengaruh oleh pelanggaran etika publikasi yang serius.
Suatu artikel dapat dicabut apabila ditemukan bukti berupa, namun tidak terbatas pada:
Fabrikasi dan Palsifikasi: Pemalsuan data empiris, rekayasa fakta hukum, atau pembuatan dokumen/sumber hukum fiktif;
Plagiarisme Substantif: Pengambilalihan analisis hukum, teks, atau gagasan utama pihak lain tanpa sitasi yang sah;
Publikasi Ganda / Redundan: Penerbitan penelitian yang sama di jurnal lain tanpa pengungkapan atau izin resmi;
Kesalahan Metodologis / Analisis Berat: Kekeliruan mendasar dalam penggunaan metode atau penalaran hukum yang membatalkan seluruh kesimpulan artikel;
Pelanggaran Etika Penulisan: Pelanggaran serius terhadap ketentuan informed consent pada riset empiris atau ketiadaan izin etik yang diwajibkan;
Manipulasi Kepengaruhan & Review: Kepengaruhan fiktif (fraudulent authorship), pemalsuan identitas reviewer, atau manipulasi proses peer-review;
Benturan Kepentingan Berat: Adanya benturan kepentingan (seperti keterlibatan sebagai advokat/pihak dalam perkara yang dianalisis) yang sengaja disembunyikan dan secara material merusak kredibilitas kajian;
Pelanggaran Hak Cipta & Hukum: Penggunaan bahan rahasia secara tidak sah atau adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan publikasi tersebut melanggar hukum; atau
Kekeliruan Jujur yang Mendasar (Honest Error): Kekeliruan analisis atau data yang tidak disengaja namun secara fundamental membatalkan temuan utama naskah.
Tim Redaksi akan melakukan penilaian awal, memeriksa bukti, dan memberikan kesempatan kepada penulis untuk menyampaikan klarifikasi tertulis.
Redaksi berhak melanjutkan proses pencabutan demi melindungi integritas rekam ilmiah meskipun penulis tidak menyetujuinya, selama terdapat bukti yang kuat.
Pemberitahuan Pencabutan (Retraction Notice) akan diterbitkan secara resmi dengan menjelaskan alasan utama pencabutan dan membedakan secara tegas antara pelanggaran etika (misconduct) dan kekeliruan tidak disengaja (honest error).
Artikel yang dicabut tidak akan dihapus sepenuhnya dari sistem OJS guna menjaga transparansi sejarah publikasi. Teks PDF asli tetap berada di situs web, namun diberi watermark / cap bertuliskan "RETRACTED" pada setiap halaman, serta terhubung langsung ke Retraction Notice.
Penghapusan artikel secara total dari platform OJS hanya akan dipertimbangkan dalam kondisi yang sangat mengecualikan (exceptional circumstances), seperti:
Artikel melanggar perintah/putusan pengadilan;
Artikel menimbulkan risiko hukum yang amat serius (seperti pencemaran nama baik yang berat);
Memuat informasi rahasia atau identitas pribadi secara melawan hukum; atau
Memuat materi yang secara hukum tidak boleh diakses oleh publik.
Dalam kondisi ini, metadata bibliografi artikel akan tetap dipertahankan disertai penjelasan resmi mengenai alasan penghapusan.
Apabila terdapat indikasi pelanggaran atau keraguan serius terhadap keandalan artikel namun bukti yang ada belum cukup untuk memjustifikasi koreksi atau pencabutan (misalnya karena investigasi institusional masih berjalan), Redaksi dapat memublikasikan Pernyataan Kekhawatiran Editorial (Expression of Concern).
Pernyataan ini berfungsi memberi tahu pembaca dan dapat diperbarui atau digantikan oleh koreksi atau pencabutan resmi setelah investigasi selesai.
Koordinasi Institusional: Jurnal Gloria Justitia dapat merujuk dugaan pelanggaran etika kepada pimpinan perguruan tinggi/institusi asal penulis, komite etik, atau lembaga penyandang dana riset.
Prosedur Banding (Appeals): Penulis dapat mengajukan banding atas keputusan koreksi atau pencabutan jika meyakini terdapat bukti penting yang terlewatkan atau kesalahan faktual dalam prosedur editorial. Pengajuan banding harus didukung oleh dokumen dan bukti tertulis yang jelas.
Artikel yang telah dicabut tidak boleh lagi dikutip sebagai rujukan ilmiah yang andal. Apabila dikutip untuk keperluan sejarah, metodologi, atau studi integritas publikasi, sitasi wajib mencantumkan keterangan secara eksplisit bahwa artikel tersebut telah dicabut (retracted).
OWNERSHIP AND MANAGEMENT INFORMATION
ALLEGATION OF RESEARCH MISCONDUCT
FOR READERS
FOR AUTHORS
FOR LIBRARIANS
LOGIN | REGISTER