AUTHORSHIP CRITERIA

KRITERIA KEPENGARANGAN (AUTHORSHIP CRITERIA)
 
Jurnal Gloria Justitia
 
Jurnal Gloria Justitia berkomitmen menjaga transparansi, keadilan, akuntabilitas, dan integritas dalam penetapan kepengarangan artikel ilmiah. Pencantuman nama penulis harus mencerminkan kontribusi intelektual yang nyata terhadap penelitian dan penulisan artikel, bukan semata-mata karena jabatan akademik, senioritas, kedudukan institusional, pembiayaan, atau hubungan personal.
 
Kebijakan kepengarangan ini mengacu pada prinsip etika publikasi ilmiah yang direkomendasikan oleh Committee on Publication Ethics (COPE).
 
1. Kriteria Kepengarangan
 
Seseorang dapat dicantumkan sebagai penulis artikel yang dikirimkan ke Jurnal Gloria Justitia apabila memenuhi seluruh kriteria berikut:
 
Memberikan kontribusi intelektual yang substantif terhadap perumusan masalah hukum, konsepsi penelitian, pengembangan kerangka teori, desain penelitian, metode penelitian, pengumpulan atau analisis bahan hukum maupun data empiris, atau interpretasi hasil penelitian.
 
Berpartisipasi dalam penyusunan naskah atau melakukan revisi kritis yang memberikan kontribusi penting terhadap substansi intelektual artikel.
 
Membaca, menyetujui, dan memberikan persetujuan akhir atas naskah yang akan dikirimkan atau diterbitkan.
 
Bersedia bertanggung jawab atas kontribusinya serta bekerja sama dalam menindaklanjuti pertanyaan mengenai akurasi, integritas, dan keandalan penelitian.
 
Kontribusi substantif dapat meliputi perumusan isu dan argumentasi hukum, analisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, doktrin, perbandingan hukum, analisis data penelitian empiris, serta pengembangan kesimpulan dan rekomendasi hukum.
 
Seseorang tidak otomatis memenuhi kriteria kepengarangan hanya karena terlibat dalam satu kegiatan rutin atau memberikan bantuan teknis yang tidak berkontribusi secara substantif terhadap isi ilmiah artikel.
 
2. Tanggung Jawab Penulis
 
Setiap penulis bertanggung jawab untuk:
 
Memastikan bahwa kontribusinya terhadap penelitian dan artikel dijelaskan secara jujur dan akurat.
 
Menjamin keaslian naskah, ketepatan sitasi, keandalan sumber hukum, serta integritas data dan analisis.
 
Mengungkapkan konflik kepentingan dan sumber pendanaan yang relevan.
 
Memastikan bahwa semua pihak yang memenuhi kriteria kepengarangan telah dicantumkan dan tidak ada penulis yang dicantumkan tanpa kontribusi yang memenuhi kriteria.
 
Menyetujui naskah akhir dan urutan nama penulis sebelum pengajuan.
 
Menanggapi permintaan klarifikasi dari editor mengenai kontribusi, sumber, atau integritas penelitian.
 
3. Kontribusi yang Tidak Memenuhi Kriteria Kepengarangan
 
Kontribusi berikut tidak dengan sendirinya memenuhi kriteria kepengarangan:
 
Memberikan pendanaan atau dukungan finansial tanpa kontribusi intelektual yang substantif.
 
Memiliki jabatan akademik, kedudukan institusional, atau posisi sebagai pimpinan proyek.
 
Memberikan supervisi umum atau bimbingan tanpa kontribusi intelektual terhadap artikel.
 
Melakukan pekerjaan administratif, entri data, transkripsi, atau bantuan teknis rutin.
 
Melakukan penyuntingan bahasa, penerjemahan, pemeriksaan ejaan, atau tata letak tanpa kontribusi terhadap substansi ilmiah.
 
Memberikan komentar umum yang tidak menghasilkan pengembangan intelektual substantif.
 
Pihak yang memberikan kontribusi tetapi tidak memenuhi kriteria kepengarangan dapat dicantumkan dalam bagian Ucapan Terima Kasih (Acknowledgments), dengan persetujuannya dan melalui penjelasan kontribusi yang sesuai.
 
4. Urutan Nama Penulis
 
Urutan nama penulis ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama seluruh penulis dengan mempertimbangkan sifat dan besarnya kontribusi terhadap penelitian dan naskah.
 
Urutan kepengarangan tidak boleh ditentukan semata-mata berdasarkan jabatan akademik, senioritas, posisi sebagai pembimbing, kontribusi pendanaan, atau hubungan personal. Untuk penelitian kolaboratif, para penulis dianjurkan menyepakati urutan kepengarangan sejak awal dan meninjau kembali kesepakatan tersebut apabila kontribusi berubah.
 
5. Tanggung Jawab Penulis Korespondensi (Corresponding Author)
 
Penulis korespondensi menjadi penghubung utama antara seluruh penulis dan redaksi Jurnal Gloria Justitia selama proses pengajuan, penelaahan, revisi, dan penerbitan.
 
Penulis korespondensi bertanggung jawab untuk:
 
Memastikan seluruh penulis menyetujui naskah akhir, pengajuan, dan urutan kepengarangan.
 
Menyampaikan nama, afiliasi, alamat surel, dan pernyataan kontribusi penulis secara akurat.
 
Meneruskan keputusan editorial dan permintaan revisi kepada seluruh penulis.
 
Menyampaikan pernyataan atau dokumen kepengarangan yang diminta oleh redaksi.
 
Memberitahukan kepada redaksi setiap usulan perubahan kepengarangan.
 
Penulis korespondensi tidak diperkenankan menambah, menghapus, atau mengubah urutan penulis tanpa mengikuti prosedur jurnal dan memperoleh persetujuan tertulis dari semua pihak yang terkait.
 
6. Pernyataan Kontribusi Penulis (Author Contributions Statement)
 
Setiap naskah wajib menyertakan pernyataan kontribusi yang menjelaskan peran masing-masing penulis dalam penelitian dan penyusunan artikel.
 
Jurnal Gloria Justitia dapat menggunakan Contributor Roles Taxonomy (CRediT) sebagai acuan untuk menjelaskan kontribusi, antara lain:
 
Konseptualisasi (Conceptualization): perumusan gagasan dan masalah penelitian.
 
Metodologi (Methodology): pengembangan atau pemilihan metode penelitian.
 
Investigasi (Investigation): pelaksanaan penelitian dan pengumpulan bahan hukum atau data.
 
Analisis formal (Formal Analysis): analisis bahan hukum, putusan, doktrin, atau data empiris.
 
Kurasi data (Data Curation): pengelolaan dan penataan data penelitian.
 
Penulisan draf awal (Writing – Original Draft): penyusunan draf awal artikel.
 
Penulisan, penelaahan, dan penyuntingan (Writing – Review and Editing): revisi substantif dan penyempurnaan naskah.
 
Supervisi (Supervision): pengawasan ilmiah atas pelaksanaan penelitian.
 
Administrasi proyek (Project Administration): koordinasi administratif penelitian.
 
Perolehan pendanaan (Funding Acquisition): pengadaan sumber pendanaan penelitian.
 
Hanya peran yang benar-benar dilakukan yang boleh dinyatakan. Pencantuman suatu peran CRediT tidak dengan sendirinya menjadikan seseorang memenuhi kriteria kepengarangan.
 
7. Perubahan Kepengarangan
 
Permintaan untuk menambah, menghapus, atau mengubah urutan penulis setelah naskah diajukan harus disampaikan secara tertulis kepada redaksi disertai alasan yang jelas dan persetujuan tertulis dari seluruh penulis terkait, termasuk pihak yang akan ditambahkan atau dihapus.
 
Redaksi dapat meminta dokumen atau penjelasan tambahan dan menunda proses editorial selama permintaan diperiksa. Setiap perubahan dipertimbangkan berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, persetujuan para pihak, dan kebijakan etika publikasi jurnal.
 
Permintaan perubahan kepengarangan setelah artikel diterbitkan ditangani sesuai prosedur koreksi dan kebijakan etika publikasi yang berlaku.
 
8. Kepengarangan Kehormatan, Hadiah, dan Tersembunyi
 
Jurnal Gloria Justitia tidak menerima guest authorship, gift authorship, atau ghost authorship.
 
Kepengarangan kehormatan atau hadiah adalah pencantuman nama seseorang yang tidak memenuhi kriteria kontribusi substantif.
 
Kepengarangan tersembunyi adalah tidak dicantumkannya seseorang yang telah memberikan kontribusi yang memenuhi kriteria kepengarangan.
 
Atribusi kepengarangan yang tidak tepat meliputi penghilangan penulis yang memenuhi kriteria, penyajian kontribusi yang tidak akurat, atau pencantuman nama tanpa pengetahuan dan persetujuan pihak tersebut.
 
Jabatan, senioritas, pendanaan, supervisi, atau kewenangan institusional tidak dapat menggantikan kontribusi ilmiah yang dipersyaratkan.
 
9. Sengketa Kepengarangan dan Persoalan Etika
 
Sengketa kepengarangan sedapat mungkin diselesaikan melalui komunikasi yang baik di antara para pihak dan, apabila diperlukan, institusi tempat mereka berafiliasi.
 
Jika terdapat dugaan pelanggaran, redaksi dapat meminta pernyataan kontribusi, korespondensi, atau dokumen pendukung lainnya. Redaksi akan menelaah persoalan secara imparsial dan dapat menangguhkan proses editorial selama pemeriksaan berlangsung.
 
Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan secara memadai, redaksi dapat meminta klarifikasi atau merujuk persoalan kepada institusi terkait sesuai prosedur etika publikasi yang berlaku. Redaksi tidak mengambil alih kewenangan institusi dalam perkara kepegawaian atau disiplin internal di luar kewenangannya.
 
10. Pernyataan Kepengarangan
 
Dengan mengajukan naskah ke Jurnal Gloria Justitia, penulis korespondensi menyatakan atas nama seluruh penulis bahwa:
 
Semua penulis memenuhi kriteria kepengarangan jurnal.
 
Semua penulis telah membaca dan menyetujui naskah akhir serta pengajuannya.
 
Urutan kepengarangan telah disepakati oleh seluruh penulis.
 
Tidak ada pihak yang memenuhi kriteria kepengarangan tetapi dihilangkan secara tidak semestinya.
 
Tidak ada pihak yang dicantumkan sebagai penulis tanpa kontribusi yang memenuhi kriteria dan tanpa persetujuannya.
 
Pernyataan kontribusi penulis menggambarkan kontribusi masing-masing secara akurat.
 
Semua penulis bersedia bertanggung jawab atas kontribusinya dan bekerja sama dalam menindaklanjuti pertanyaan mengenai integritas penelitian.
 
Jurnal Gloria Justitia berhak meminta penjelasan atau dokumen tambahan apabila diperlukan untuk memverifikasi pernyataan kepengarangan dan menjaga integritas publikasi ilmiah.
 
Rujukan Kebijakan
 
Kebijakan ini disusun dengan mengacu pada prinsip transparansi kontribusi dan akuntabilitas kepengarangan yang direkomendasikan oleh Committee on Publication Ethics (COPE), termasuk:
 
COPE. Discussion Document on Authorship. https://publicationethics.org/files/COPE_DD_A4_Authorship_SEPT19_SCREEN_AW.pdf
 
COPE. Discussion Document on Authorship. https://publicationethics.org/files/Authorship_DiscussionDocument.pdf