TINJAUAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PENGUSAHA UMK ORANG PRIBADI PRIBADI YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SECARA ONLINE MELALUI MEDIA SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.25170/gloriajustitia.v3i1.4391Kata Kunci:
Pajak Penghasilan UMK, Kendala Fiskus, Wajib PajakAbstrak
Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak baik orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak. Dalam pengenaan pajak terhadap wajib pajak tidak boleh adanya diskriminasi. Di lapangan timbul kecemburuan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) orang pribadi yang berdagang secara konvensial terhadap Pelaku UMK orang pribadi yang melakukan perdagangannya secara online melalui media sosial terkait pengenaan PPh atas usahanya. Mereka melihat bahwa Fiskus atau petugas pajak hanya mengejar mereka yang berdagang secara konvensional tapi tidak dengan yang melakukan perdagangan secara online. Penelitian ini akan membahas mengenai bagaimana perlakuan PPh terhadap penghasilan UMK wajib pajak orang pribadi yang melakukan perdagangannya secara online melalui media sosial dan kendala apa yang dihadapi baik dari sisi Fiskus dan Wajib Pajak untuk terpenuhinya kewajiban pajak UMK orang pribadi ini. Pajak yang dikenakan terhadap para pengusaha mikro dan kecil yang melakukan kegiatan jual-beli secara online melalui media sosial yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Final, yang merupakan istilah dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 (bagi pengusaha mikro yang mampu dan sudah melakukan pembukuan). Kendala utama Fiskus dalam proses pelaksanaan penagihan pajak tentu sangat membutuhkan aparatur dalam proses pelaksanaannya penagihan kekurangan penegak hukum atau aparatur terutama jurusita dan kurangnya sarana atau fasilitas dalam pelaksanaan penegakan hukum sehingga penegak hukum tidak dapat untuk menyerasikan peranannya. Sedangkan kendala wajib pajak adalah penagihan pajak yang mengakibatkan tidak tersampaikannya informasi terkait tunggakan pajak serta kurangnya pemahaman para pengusaha UMK terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga tidak dipatuhi kewajiban perpajakannya.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format for any purpose, even commercially.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
- The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rights may limit how you use the material.




