Implementasi Perlindungan Hak Pekerja Dalam Hubungan Kerja Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan

Penulis

  • Apolonia U. Kumanireng Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

DOI:

https://doi.org/10.25170/gloriajustitia.v6i2.8112

Kata Kunci:

Perlindungan hak pekerja, hubungan kerja, ketenagakerjaan, hukum ketenagakerjaan, hubungan industrial.

Abstrak

Perlindungan hak pekerja merupakan bagian penting dalam hukum ketenagakerjaan yang bertujuan menjamin terpenuhinya hak-hak dasar pekerja dalam hubungan kerja. Secara konstitusional, perlindungan tersebut berlandaskan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan, penghidupan yang layak, serta perlakuan yang adil dalam hubungan kerja. Pengaturan lebih lanjut mengenai perlindungan pekerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perlindungan hak pekerja dalam hubungan kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya serta upaya penyelesaiannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi perlindungan hak pekerja telah diwujudkan melalui pengaturan mengenai perjanjian kerja, pengupahan, waktu kerja dan waktu istirahat, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial ketenagakerjaan, perlindungan dari diskriminasi, serta perlindungan dalam pemutusan hubungan kerja. Namun demikian, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai hambatan, antara lain rendahnya kepatuhan sebagian pengusaha terhadap ketentuan ketenagakerjaan, keterbatasan pengawasan ketenagakerjaan, rendahnya pemahaman pekerja mengenai hak-haknya, faktor ekonomi perusahaan, dan ketidakseimbangan posisi tawar antara pekerja dan pengusaha. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan ketenagakerjaan, peningkatan kesadaran hukum pekerja, peningkatan kepatuhan pengusaha, serta optimalisasi mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial guna mewujudkan perlindungan hak pekerja yang efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum dalam hubungan kerja.

Biografi Penulis

  • Apolonia U. Kumanireng, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

    Nama Apolonia Ude Kumanireng, kelahiran Lembata, Nusa Tenggara Timur. Alumni S1 Jurusan Bimbingan dan Konseling, Fakultas Pendidikan dan Bahasa, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya. Kini menjadi Mahasiswa Magistem Ilmu Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta.

Referensi

Sinaga, N. A., & Zaluchu, T. (2017). Perlindungan hukum hak-hak pekerja dalam hubungan ketenagakerjaan di Indonesia. Jurnal Teknologi Industri, 6.

Nurcahyo, N. (2021). Perlindungan hukum tenaga kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Cakrawala Hukum, 12(1), 69-78.

Sari, J. H. (2025). Implementasi Peraturan Ketenagakerjaan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Dengan Kontrak. Justici, 18(2), 42-52.

Yuliana Ningsih Yuli, A. (2019). Implementasi undang-undang ketenagakerjaan dalam perjanjian kerja antara perusahaan dan tenaga kerja di Perseroan Terbatas (PT). Jurnal Yuridis.

Sari, N. P. N. E., Budiartha, I. N. P., & Arini, D. G. D. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003. Jurnal Analogi Hukum, 2(1), 124-128.

Agus, D. (2019). Ruang Lingkup Pengaturan Perlindungan Buruh/Pekerja Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. LEGALITAS: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 4(1), 1-25.

Pedju, R. (2016). Pemenuhan Perlindungan Hak Pekerja Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Lex Et Societatis, 4(8).

Mustakim, M. (2025). Implementasi Hak Atas Upah Pekerja Oleh Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 1(4), 2029-2036.

Putra, A. A., Budiartha, I. N. P., & Arini, D. G. D. (2020). Perlindungan hukum terhadap pekerja dengan perjanjian kerja waktu di Indonesia. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(2), 12-17.

Anindya, S. E., & Damayanti, R. (2024). Perlindungan hukum terhadap hak dan kewajiban pekerja di Indonesia: Tantangan dan solusi. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4), 572-579.

Kurniawan, A. S. (2025). Peran Dan Kendala Serikat Dalam Melindungi Tenaga Kerja Di Industri. Jurnal Teknik, Komputer, Agroteknologi Dan Sains, 4(1), 12-19.

Sari, I. (2025). MEWUJUDKAN Peran Hubungan Industrial Dalam Mengurangi Konflik Tenaga Kerja. Jurnal Ilmiah M-Progress, 15(2), 295-308.

Zaidan, D., Machfudz, M. A. S., Habibie, M. Z., & Wulandari, W. (2026). Implementasi Perlindungan Hak Normatif Pekerja Dalam Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Di Provinsi Bengkulu. ULIL ALBAB: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(6), 1091-1098.

Budiiswanti, S. R., Wantu, F. M., & Mantali, A. R. Y. (2023). Tinjaun Hukum Implementasi Serta Kendala Praktis Perlindungan Hukum Pekerja Perempuan Dalam Konteks Pemutusan Hubungan Kerja. Journal of Comprehensive Science (JCS), 2(9).

Trixie, I., Alvaro, M., Matthew, C., Mclaren, H., & Putri, D. A. (2023). Implementasi Hak Para Pekerja Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Analisis kasus PT Livatech Elektronik Indonesia). Jurnal Kewarganegaraan, 7(2), 2000-2008.

Unduhan

Diterbitkan

2026-10-21

Cara Mengutip

Implementasi Perlindungan Hak Pekerja Dalam Hubungan Kerja Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan (A. U. Kumanireng , Trans.). (2026). Gloria Justitia, 6(2), 497-535. https://doi.org/10.25170/gloriajustitia.v6i2.8112