ABOUT GLORIA JUSTICIA
INFORMATION FOR AUTHOR
OWNERSHIP AND MANAGEMENT INFORMATION
POLICY
ALLEGATION OF RESEARCH MISCONDUCT
INFORMATION
FOR READERS
FOR AUTHORS
FOR LIBRARIANS
(ALLEGATION OF RESEARCH MISCONDUCT POLICY)
Jurnal Gloria Justitia berkomitmen tinggi untuk menjaga integritas rekam akademis dan etika publikasi ilmiah. Redaksi menganggap serius setiap laporan atau dugaan pelanggaran etika penelitian (research misconduct) dan akan menindaklanjutinya secara transparan, objektif, dan adil sesuai dengan pedoman Committee on Publication Ethics (COPE).
Pelanggaran etika penelitian mencakup, namun tidak terbatas pada tindakan-tindakan berikut:
Plagiarisme (Plagiarism): Menggunakan ide, kata-kata, analisis, atau data pihak lain tanpa mencantumkan rujukan atau sitasi yang tepat.
Fabrikasi dan Palsifikasi Data (Fabrication & Falsification): Membuat-buat data/fakta hukum fiktif (fabrikasi) atau memanipulasi data/sumber hukum untuk menyesuaikan dengan hasil yang diinginkan (palsifikasi).
Publikasi Ganda / Redundan (Duplicate / Concurrent Submission): Mengirimkan atau menerbitkan naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan.
Kepengaruhan yang Tidak Sah (Unethical Authorship): Mencantumkan nama pihak yang tidak memberikan kontribusi substantif (ghost/gift authorship) atau menghilangkan nama kontributor utama.
Konflik Kepentingan Tersembunyi (Undisclosed Conflict of Interest): Tidak mengungkapkan hubungan finansial, pribadi, atau kelembagaan yang memengaruhi hasil riset.
Siapa yang dapat melapor: Pembaca, reviewer, penulis, atau pihak ketiga dapat mengajukan laporan jika menemukan indikasi pelanggaran etika pada naskah yang sedang diproses maupun yang telah dipublikasikan.
Cara Melapor: Laporan dikirimkan secara tertulis melalui email resmi Redaksi Jurnal Gloria Justitia dengan melampirkan bukti-bukti pendukung yang jelas dan valid (misalnya: perbandingan teks, dokumen asli, atau indikasi plagiarisme).
Kerahasiaan Pelapor: Redaksi menjamin kerahasiaan identitas pelapor (whistleblower) selama proses investigasi berlangsung, kecuali diwajibkan oleh hukum.
Pemeriksaan Awal (Initial Assessment): Pemimpin Redaksi (Editor-in-Chief) bersama Tim Editorial akan memeriksa kelayakan dan bukti awal laporan.
Klarifikasi Pihak Terkait: Jika laporan berdasar, Redaksi akan menghubungi Penulis Utama (Corresponding Author) secara tertulis untuk meminta tanggapan dan klarifikasi dalam jangka waktu tertentu (maksimal 14 hari kerja).
Pembentukan Tim Investigasi: Apabila diperlukan, Redaksi dapat membentuk komite independen atau berkonsultasi dengan Dewan Penasihat Editorial untuk menilai bukti secara mendalam.
Koordinasi dengan Institusi: Untuk kasus berat, Redaksi dapat berkoordinasi dengan institusi tempat penulis bernaung (misalnya Fakultas/Universitas) atau lembaga penyandang dana riset.
Jika dugaan pelanggaran terbukti secara sah, Jurnal Gloria Justitia dapat mengambil salah satu atau beberapa tindakan berikut tergantung pada tingkat keparahannya:
Untuk Naskah yang Sedang Diproses:
Penolakan naskah secara langsung (Desk Rejection / Immediate Rejection).
Pemberian surat peringatan keras kepada penulis.
Larangan mengajukan naskah ke Jurnal Gloria Justitia untuk jangka waktu tertentu (1 hingga 5 tahun).
Untuk Artikel yang Telah Dipublikasikan:
Penerbitan Koreksi / Perbaikan (Corrigendum / Erratum) jika pelanggaran bersifat minor.
Penerbitan Pernyataan Pencabutan Artikel (Retraction Notice) resmi jika ditemukan plagiarisme berat, fabrikasi data, atau publikasi ganda.
Pelaporan tindakan pelanggaran kepada pimpinan institusi asal penulis.
OWNERSHIP AND MANAGEMENT INFORMATION
ALLEGATION OF RESEARCH MISCONDUCT
FOR READERS
FOR AUTHORS
FOR LIBRARIANS
LOGIN | REGISTER