Peran Gereja Katolik Indonesia Dalam Menangani Migran Pencari Suaka
DOI:
https://doi.org/10.25170/perkotaan.v14i2.5534Keywords:
Pencari Suaka, Gereja Katolik, PengungsiAbstract
Fenomena pengungsi dan pencari suaka di Indonesia semakin sering terjadi. Masalah pengungsi telah menjadi masalah kemanusiaan dan perhatian dunia saat ini. Alasan pengungsi dan pencari suaka meninggalkan negaranya karena negaranya mengalami konflik berkepanjangan, seperti konflik politik, agama, etnis, dan terorisme. Kehidupan mereka merasa terancam dan terpaksa mencari rasa aman untuk memperjuangkan haknya untuk hidup di negara lain. Sedangkan Indonesia sendiri dalam menghadapi permasalahan pengungsi dan pencari suaka dihadapkan pada 2 polemik besar yaitu masyarakat Indonesia masih banyak yang miskin sehingga masih membutuhkan pertolongan, sedangkan permasalahan pengungsi merupakan permasalahan kemanusiaan. Oleh karena itu, Indonesia belum meratifikasi Konvensi Jenewa tahun 1951 dan Protokol tahun 1967 tentang penanganan pengungsi. Permasalahan pengungsi dan pencari suaka tentu juga menjadi perhatian Paus Fransiskus. Gereja Katolik memandang pengungsi dan pencari suaka sebagai Kristus yang menderita. Peran Gereja lebih terfokus pada kemanusiaan pastoral. Kehadiran Gereja merupakan simbol gerakan moral dan gerakan iman untuk berpartisipasi secara amal dan melakukan pemberdayaan dan advokasi untuk menyuarakan hak-hak pengungsi dan pencari suaka.
References
H. Suryokumoro, N. Nurdin, and I. Ikaningtyas, “Urgensi Penanganan Pengungsi/Migran Ilegal di Indonesia sebagai Negara Transit Berdasarkan Konvensi Tentang Status Pengungsi 1951 (Studi di Kantor Imigrasi Kota Malang),” Arena Hukum, 2013. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2013.00603.7.
E. Feller, “The Evolution of the International Refugee Protection Regime,” Washington University Journal of Law & Policy, 2001.
F. Fitria, “Perlindungan Pengungsi di Negara Ketiga: Praktik Indonesia,” PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 2015. https://doi.org/10.22304/pjih.v2n1.a7.
A. Gumanti, ., and ., Syahruddin, “Metode Penelitian Pendidikan,” in Jakarta: Mitra Wacana Merdeka, 2016.
UNHCR, “Konvensi dan Protokol,” WWW.UNHCR.ORG/ID/UNHCR-DI INDONESIA, n.d.
L. of the R. Indonesia, “Presidential Regulation Number 125 of 2016 The Handling of Refugee from Overseas,” (368), 2016.
Departemen Dokumentasi dan Penerangan Konferensi Waligereja Indonesia, “Seri Dokumen Gerejawi No.89 Caritas In Veritate (Kasih dalam Kebenaran) Ensiklik Paus Benediktus XVI 29 Juni 2009,” Jakarta: Percetakan Grafika Mardi Yuana, 2014.
“Perlindungan terhadap Pengungsi/Pencari Suaka di Indonesia (sebagai Negara Transit) menurut Konvensi 1951 dan Protokol 1967,” Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 2015. https://doi.org/10.24815/kanun.v17i3.6081.