KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN MEREK TERHADAP PENJUALAN BARANG PALSU PADA PLATFORM MARKETPLACE DI INDONESIA

Authors

  • Azarya Jodi Setyaki Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.25170/gloriajustitia.v6i2.7920

Keywords:

Kebijakan Pemerintah, Perlindungan Merek, Penjualan, Barang Palsu, Market Place

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pemerintah dalam perlindungan merek terhadap penjualan barang palsu pada platform marketplace di Indonesia. Perkembangan perdagangan elektronik telah meningkatkan kemudahan transaksi, namun di sisi lain juga memunculkan permasalahan hukum berupa maraknya peredaran barang palsu yang melanggar hak atas merek. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah telah memiliki berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang bertujuan memberikan perlindungan hukum terhadap merek. Selain itu, kebijakan pemerintah juga dilakukan melalui pendekatan preventif dan represif, termasuk sosialisasi, edukasi, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran merek. Namun demikian, implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan pengawasan, kesulitan identifikasi pelaku, serta belum optimalnya koordinasi antara pemerintah dan penyelenggara marketplace. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih adaptif dan kolaboratif guna meningkatkan efektivitas perlindungan merek dalam perdagangan digital.

References

Ahla, Anisah, Nor Rif'atin Nabilah, dan Nuril Auliya. "Analisis Hukum Penyalahgunaan Merek Terkenal dalam Peredaran Produk Palsu di Marketplace." Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory (2025): 1–11.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. "Maraknya Peredaran Barang Palsu di Indonesia." Diakses 2 Juli 2026. https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel-berita/djki-soroti-maraknya-peredaran-barang-palsu-di-indonesia-dorong-sinergi-dan-kesadaran-masyarakat.

Hana, Ubaid Aisyul, dan Mohammad Wildan Fairus Ilmi. "Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Merek Dagang." Jurnal BANSI (Bisnis, Manajemen dan Akuntansi) 5, no. 1 (2025).

Kusumahwardhana, Raden Fajar Agung. "Efektivitas Prinsip First to File dalam Perlindungan Hukum Merek di Indonesia." Privat Law 11, no. 1 (Januari–Juni 2023).

Maulana, Insan Budi, Rr. Aline Gratika Nugrahani, Simona Bustami, Suci Lestari, dan Rakhmita Desmayanti. Hak Kekayaan Intelektual: Teori dan Permasalahan. Depok: PT Rajawali Buana Pusaka, 2024.

Masrifah, dan Rani Apriani. "Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Jenis Merek Dagang pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis." Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 11, no. 2.D (2025): 171–178.

Nainggolan, Bernard. Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual di Era Digital. Yogyakarta: Publika Global Media, 2021.

Ramadhani, Novia Sekar, Yolanda Esti Ningtiyas, dan Sri Handayani. "Tanggung Jawab Marketplace terhadap Peredaran Barang Palsu (Product Counterfeit) dalam Tinjauan Undang-Undang Perlindungan Konsumen." Indonesian Journal of Law and Justice 3, no. 3 (2026).

Ramadhan, M. Citra, Fitri Yanni Dewi Siregar, dan Bagus Firman Wibowo. Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual. Medan: Universitas Medan Area Press, 2023.

Rizkiansyah, Mohammad Daffa, dan Budi Santoso. "Tinjauan Yuridis terhadap Kewajiban Marketplace Terkait Peredaran Barang Palsu yang Melanggar Merek Dagang." JIM: Jurnal Ilmu Multidisiplin 4, no. 3 (2025).

Santoso, Aris Prio Agus, Tri Wisudawati, dan Endang Sulistyowati. Hukum atas Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2023.

Siregar, Dahris. Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual. Padang Sidempuan: PT Inovasi Pratama Internasional, 2022.

Utama, Alvin Mulia, dan Devica Rully Masrur. "Perlindungan Merek Terkenal dalam Perspektif Hukum Indonesia di Era Perdagangan Elektronik." Notarius 13, no. 2 (2020).

Widyasaputro, Agung Prabowo, Dewi Iryani, dan Gradios Nyoman Tio Rae. "Pertanggungjawaban Hukum Platform Marketplace atas Penjualan Barang Palsu dan Dampaknya terhadap Perlindungan Konsumen." Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis 7, no. 4 (2026).

Yulia. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Aceh: CV. Sefa Bumi Persada, 2021.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 222, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6420.

Published

21-10-2026

How to Cite

KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN MEREK TERHADAP PENJUALAN BARANG PALSU PADA PLATFORM MARKETPLACE DI INDONESIA (A. J. Setyaki , Trans.). (2026). Gloria Justitia, 6(2), 452-476. https://doi.org/10.25170/gloriajustitia.v6i2.7920