Kebijakan Pemerintah dalam Perlindungan Merek terhadap Penjualan Barang Palsu pada Platform Marketplace di Indonesia

Penulis

  • Azarya Jodi Setyaki Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.25170/gloriajustitia.v6i2.7920

Kata Kunci:

Kebijakan Pemerintah, Perlindungan Merek, Penjualan, Barang Palsu, Market Place

Abstrak

This study aims to analyze government policies in protecting trademarks against the sale of counterfeit goods on marketplace platforms in Indonesia. The rapid growth of electronic commerce has facilitated transactions but has also led to legal issues, particularly the widespread circulation of counterfeit goods that infringe trademark rights. This research employs a normative legal method using statutory and conceptual approaches. The results indicate that the government has established various regulations, including Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications, the Electronic Information and Transactions Law, and Government Regulations on Electronic Commerce, to provide legal protection for trademarks. In addition, government policies are implemented through preventive and repressive measures, such as public awareness campaigns, education, and law enforcement against trademark violations. However, the implementation of these policies still faces several challenges, including limited supervision, difficulties in identifying offenders, and lack of coordination between the government and marketplace providers. Therefore, more adaptive and collaborative policies are needed to enhance the effectiveness of trademark protection in the digital trade environment.

Referensi

Ahla, Anisah, Nor Rif'atin Nabilah, dan Nuril Auliya. "Analisis Hukum Penyalahgunaan Merek Terkenal dalam Peredaran Produk Palsu di Marketplace." Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory (2025): 1–11.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. "Maraknya Peredaran Barang Palsu di Indonesia." Diakses 2 Juli 2026. https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel-berita/djki-soroti-maraknya-peredaran-barang-palsu-di-indonesia-dorong-sinergi-dan-kesadaran-masyarakat.

Hana, Ubaid Aisyul, dan Mohammad Wildan Fairus Ilmi. "Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Merek Dagang." Jurnal BANSI (Bisnis, Manajemen dan Akuntansi) 5, no. 1 (2025).

Kusumahwardhana, Raden Fajar Agung. "Efektivitas Prinsip First to File dalam Perlindungan Hukum Merek di Indonesia." Privat Law 11, no. 1 (Januari–Juni 2023).

Maulana, Insan Budi, Rr. Aline Gratika Nugrahani, Simona Bustami, Suci Lestari, dan Rakhmita Desmayanti. Hak Kekayaan Intelektual: Teori dan Permasalahan. Depok: PT Rajawali Buana Pusaka, 2024.

Masrifah, dan Rani Apriani. "Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Jenis Merek Dagang pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis." Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 11, no. 2.D (2025): 171–178.

Nainggolan, Bernard. Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual di Era Digital. Yogyakarta: Publika Global Media, 2021.

Ramadhani, Novia Sekar, Yolanda Esti Ningtiyas, dan Sri Handayani. "Tanggung Jawab Marketplace terhadap Peredaran Barang Palsu (Product Counterfeit) dalam Tinjauan Undang-Undang Perlindungan Konsumen." Indonesian Journal of Law and Justice 3, no. 3 (2026).

Ramadhan, M. Citra, Fitri Yanni Dewi Siregar, dan Bagus Firman Wibowo. Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual. Medan: Universitas Medan Area Press, 2023.

Rizkiansyah, Mohammad Daffa, dan Budi Santoso. "Tinjauan Yuridis terhadap Kewajiban Marketplace Terkait Peredaran Barang Palsu yang Melanggar Merek Dagang." JIM: Jurnal Ilmu Multidisiplin 4, no. 3 (2025).

Santoso, Aris Prio Agus, Tri Wisudawati, dan Endang Sulistyowati. Hukum atas Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2023.

Siregar, Dahris. Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual. Padang Sidempuan: PT Inovasi Pratama Internasional, 2022.

Utama, Alvin Mulia, dan Devica Rully Masrur. "Perlindungan Merek Terkenal dalam Perspektif Hukum Indonesia di Era Perdagangan Elektronik." Notarius 13, no. 2 (2020).

Widyasaputro, Agung Prabowo, Dewi Iryani, dan Gradios Nyoman Tio Rae. "Pertanggungjawaban Hukum Platform Marketplace atas Penjualan Barang Palsu dan Dampaknya terhadap Perlindungan Konsumen." Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis 7, no. 4 (2026).

Yulia. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Aceh: CV. Sefa Bumi Persada, 2021.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 222, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6420.

Unduhan

Diterbitkan

2026-10-21

Cara Mengutip

Kebijakan Pemerintah dalam Perlindungan Merek terhadap Penjualan Barang Palsu pada Platform Marketplace di Indonesia (A. J. Setyaki , Trans.). (2026). Gloria Justitia, 6(2), 452-476. https://doi.org/10.25170/gloriajustitia.v6i2.7920